Komisi A DPRA-DPRK Rekom Tunda Pilkada
Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi A DPRA dengan Komisi A DPRK se-Aceh, Jumat (6/1) di Gedung Serbaguna DPRA merekomendasikan
“Rakor kita laksanakan untuk menyikapi perkembangan terakhir suhu politik yang telah memanas dan gangguan keamanan yang terjadi di Aceh menjelang pilkada,” ujar Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah kepada Serambi, Jumat (6/1) sore.
Menurutnya, perkembangan suhu politik yang meninggi dan gangguan keamanan yang sudah sangat meresahkan masyarakat Aceh, perlu disikapi secara cepat dan tepat, terutama bagi Komisi A DPRA dan DPRK yang membidangi masalah tersebut.
Dikatakan Adnan, dari 23 Komisi A DPRK kabupaten/kota yang diundang, ada sejumlah yang tidak hadir, di antaranya Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues.
Terkait tahapan Pilkada Aceh yang dilakukan KIP Aceh dan kabupaten/kota, menurut Adnan, Komisi A DPRA-DPRK se-Aceh tetap menolak dan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar pelaksanannya ditunda sampai disahkannya Qanun Pilkada yang baru oleh DPRA.
Selain itu, kata Adnan, seandainaya KPU dan Bawaslu membuka kembali pendaftaran, maka jadwal pencoblosannya juga harus diundur. Karena, katanya, partai yang baru mendaftarkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah butuh waktu untuk persiapan, begitu juga KIP selaku penyelenggara.
Dimintai tanggapannya tentang usulan dari sejumlah Komisi A DPRK agar Partai Aceh tak usah lagi mendaftarkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerahnya ke KIP jika KPU/Bawaslu membuka kembali pendaftaran, hal itu akan dibicarakan lagi secara khusus oleh pengurus DPP Partai Aceh. “Untuk materi itu belum dimasukkan dalam rekomendasi rapat Komisi A se-Aceh dan akan dibahas khusus oleh internal Partai Aceh,” katanya.(her)