Berita Politik
Tegas! Ketua Baleg DPR RI Sebut Otsus Aceh Wajib Diperpanjang
“Itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bob Hasan menegaskan, bahwa dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang, wajib diperpanjang.
“Sebenarnya masalah Otsus itu setidaknya kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (Otsus diperpanjang),” ujarnya.
“Itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan.
Hal ini disampaikan Bob Hasan usai melakukan pertemuan dengan para akademisi dan sejumlah tokoh Aceh dalam rangka menyerap aspirasi terkait revisi UUPA, di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/20/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menekankan, kendati dana Otsus Aceh wajib diperpanjang, namun untuk formulasinya perlu dilakukan pertimbangan baru.
“Formulasinya mungkin harus ada pertimbangan baru,” papar Bob Hasan.
Baca juga: Baleg DPR RI Yakin Revisi UUPA Tuntas Tahun Ini, Bob Hasan: Kita Kerja Keras
“Nah, ini kan menyangkut bahwa Aceh ada kekhususan yang perlu kita perjuangkan dalam konteks regulasi atau perundang-undangan. Ini yang mesti kita matangkan,” jelasnya.
Bob Hasan juga menjelaskan, salah satu panduan penting dalam pembentukan undang-undang adalah sejarah.
“Itu jangan lupa. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini,” ujarnya.
Bob Hasan menambahkan, meski Otsus Aceh wajib diperpanjang, namun dirinya belum bisa memastikan bahwa persentase besaran dananya senilai 2,5 persen, dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, sebagai usulan Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA.
“Itu (Otsus 2,5 persen diperpanjang sepanjang masa), yang nanti kita akan dipertimbangkan dalam pembentukannya,” ungkap Bob Hasan.
Baca juga: Akademisi Dukung Pembentukan Badan Khusus Pengelola Dana Otsus, Rp 103 Triliun Dikucurkan Sejak 2008
Seperti diketahui, dana Otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam UUPA.
Dana tersebut telah disalurkan sejak tahun 2008, dan sesuai skema akan habis masa berlakunya setelah 20 tahun.
Adapun pemberian dana Otsus selama 20 tahun ini mencakup 15 tahun pertama dengan proporsi 2 persen dari DAU nasional.
Baca juga: Sekda, Forbes DPR/DPD RI, Akademisi, Ulama Bahas Revisi UUPA dan Dana Otsus Aceh
Sisanya lima tahun terakhir dengan proporsi 1 persen dari DAU nasional.(*)
Revisi UUPA
UUPA
Dana Otsus
Dana Otsus Aceh
Baleg DPR RI
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| DPRA Bentuk Pansus Evaluasi LKPJ Gubernur Aceh 2025, Ini Susunan Anggotanya |
|
|---|
| Lima Tokoh Muncul di Bursa Calon Ketua DPC PKB Aceh Timur Periode 2026-2031, Ini Nama dan Profilnya |
|
|---|
| Anggota DPRA Minta Bertemu Khusus dengan Mualem tanpa Pimpinan Dewan, Ada Apa? |
|
|---|
| Usai Dikukuhkan, HRD dan Sekwil PKB Aceh Ziarah ke Makam Abon Seulimeum |
|
|---|
| Ada Pewakilan Luar Negeri, Ini Susunan Lengkap Pengurus DPW PKB Aceh Periode 2026-2031 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bob-Hasan-yakin-revisi-UUPA-tuntas-di-2025.jpg)