Jumat, 10 April 2026

Berita Politik

Tegas! Ketua Baleg DPR RI Sebut Otsus Aceh Wajib Diperpanjang

“Itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
DANA OTSUS ACEH - Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menegaskan, bahwa dan Otsus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang, wajib diperpanjang. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bob Hasan menegaskan, bahwa dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang, wajib diperpanjang. 

“Sebenarnya masalah Otsus itu setidaknya kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (Otsus diperpanjang),” ujarnya.

“Itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan.

Hal ini disampaikan Bob Hasan usai melakukan pertemuan dengan para akademisi dan sejumlah tokoh Aceh dalam rangka menyerap aspirasi terkait revisi UUPA, di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/20/2025). 

Politisi Partai Gerindra itu menekankan, kendati dana Otsus Aceh wajib diperpanjang, namun untuk formulasinya perlu dilakukan pertimbangan baru.

“Formulasinya mungkin harus ada pertimbangan baru,” papar Bob Hasan. 

Baca juga: Baleg DPR RI Yakin Revisi UUPA Tuntas Tahun Ini, Bob Hasan: Kita Kerja Keras

“Nah, ini kan menyangkut bahwa Aceh ada kekhususan yang perlu kita perjuangkan dalam konteks regulasi atau perundang-undangan. Ini yang mesti kita matangkan,” jelasnya. 

Bob Hasan juga menjelaskan, salah satu panduan penting dalam pembentukan undang-undang adalah sejarah. 

“Itu jangan lupa. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini,” ujarnya. 

Bob Hasan menambahkan, meski Otsus Aceh wajib diperpanjang, namun dirinya belum bisa memastikan bahwa persentase besaran dananya senilai 2,5  persen, dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, sebagai usulan Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA.

“Itu (Otsus 2,5 persen diperpanjang sepanjang masa), yang nanti kita akan dipertimbangkan dalam pembentukannya,” ungkap Bob Hasan. 

Baca juga: Akademisi Dukung Pembentukan Badan Khusus Pengelola Dana Otsus, Rp 103 Triliun Dikucurkan Sejak 2008

Seperti diketahui, dana Otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. 

Hal itu sebagaimana tercantum dalam UUPA

Dana tersebut telah disalurkan sejak tahun 2008, dan sesuai skema akan habis masa berlakunya setelah 20 tahun. 

Adapun pemberian dana Otsus selama 20 tahun ini mencakup 15 tahun pertama dengan proporsi 2 persen dari DAU nasional.

Baca juga: Sekda, Forbes DPR/DPD RI, Akademisi, Ulama Bahas Revisi UUPA dan Dana Otsus Aceh

Sisanya lima tahun terakhir dengan proporsi 1 persen dari DAU nasional.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved