Opini
Teror Membayangi Aceh
PEMBUNUHAN berantai beberapa pekan terakhir di Aceh telah menimbulkan berbagai kekhawatiran dan keresahan
PEMBUNUHAN berantai beberapa pekan terakhir di Aceh telah menimbulkan berbagai kekhawatiran dan keresahan. Keresahan tidak hanya dialami oleh para buruh pendatang yang menjadi sasaran pembunuhan tersebut, namun juga menimbulkan rasa ketakutan sebagian besar masyarakat Aceh.
Betapa tidak, sejak pembunuhan dilakukan di Aceh Timur, kemudian di Aceh Utara, Bireuen, Banda Aceh dan terakhir di Aneuk Galong Aceh Besar telah menebar suatu ketakutan serta mengingatkan kembali pada saat konflik Aceh masa lalu. Kondisi ini juga telah mengusik rasa damai yang sedang dinikmati oleh rakyat setelah 30 tahun dalam keadaan ketakutan dan kecemasan, apalagi ketika dikaitkan dengan kegiatan gerilyawan.
Dari beberapa kasus pembunuhan tersebut, hampir semua mempunyai pola yang sama, yaitu menggunakan senjata api, baik laras panjang dan atau laras pendek. Pola eksekusi pun hampir sama, yaitu melakukan penembakan yang bukan saja bertujuan melumpuhkan, tapi juga bertujuan mematikan. Artinya, upaya melakukan pembunuhan ini telah direncanakan dengan sangat mantang dan profesional. Hal ini terlihat dari pola memilih sasaran dan tempat, proses eksekusi dengan cepat dan proses melarikan diri dengan sangat rapi.
Sebaliknya, kita tidak tahu persis apa yang menjadi motif pembunuhan berantai ini, benarkan hanya karena kecemburuan sosial, seperti dikatakan oleh pihak kepolisian, ataukah ini ada unsur konspirasi politik, seperti dikatakan oleh Affifuddin dalam tulisannya “ada konsfirasi politik di Aceh” terkait dengan pembunuhan berantai tersebut (theglobejournal, 4/1/2012).
Bagi penulis, apa pun motif dari pelaku pembunuhan tersebut, itu bukanlah sebuah permainan dan kesenangan atas nyawa orang lain. Ini adalah perbuatan terkutuk yang mesti dikutuk juga. Karena Tuhan pun mengutuk perbuatan ini, bahwa balasannya adalah neraka Jahannam.
Tantangan kepolisian
Meski kita dan beberapa ORMAS lainnya telah mengutuk pelaku pembunuhan berantai ini, pihak kepolisian harus mempu membuktikan kepada masyarakat untuk dapat menangkap dan membongkar semua jaringan para pembunuh tersebut. Sehingga masyarakat tidak menyimpulkan dalam kesimpulan yang berbeda satu sama lain terkait dengan motif pembunuhan itu. Tantangan ini juga untuk membuktikan sejauhmana kemampuan kepolisian Indonesia dalam mengungkap kasus ini, sehingga tidak terus “mewabah” keseluruh pelosok Aceh.
Sebenarnya, ada banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan belum terungkapnya pelaku dan jaringan pelaku pembunuhan ini. Karena dalam beberapa kasus terorisme di Indonesia, pihak kepolisian begitu cepat menangkap para teroris, seperti dalam kasus Jalin Jantho, Kasus Solo, dll. Namun mengapa dalam kasus pembunuhan berantai ini pihak kepolisian seperti tidak berdaya menghentikan kasus demi kasus terus terjadi.
Ketidakberdayaan ini juga membuktikan masih lemahnya jaringan dan daya intelejen Indonesia dalam memantau berbagai kasus kriminalitas. Dalam konteks ini, dukungan masyarakat untuk memberikan informasi jika ada kelompok yang mencurigakan kepada pihak kepolisian sangat dibutuhkan. Dan polisi juga semestinya harus bergerak cepat jika ada laporan mencurigakan dari masyarakat. Jangan sampai ada istilah tidak ada logistik (bensin: red) mobil operasional untuk menuju lokasi jika ada laporan dari masyarakat.
Selain itu, peningkatan peran dan hubungan antara kepolisian dengan masyarakat dalam konteks Polmas (polisi masyarakat) perlu ditingkatkan dalam bentuk yang lebih riil, artinya tidak sekedar wacana dan kegiatan - kegiatan training lainnya, melainkan harus diaplikasikan dalam kegiatan di lapangan. Artinya, masyarakat harus mampu menjadi agent pihak kepolisian dalam mencengah timbulkan berbagai tindak kejahatan di dalam masyarakat.
Namun demikian, dalam konteks ini pihak kepolisian patut didukung untuk segera dapat memprioritaskan proses pengungkapan kasus pembunuhan berantai ini, sehingga masyarakat akan kembali merasa nyaman dan tidak menimbulkan berbagai persepsi dan interpretasi.
Hukuman Qishas
Melihat tindak kejatahan yang dapat dikategorikan sebagai extra ordinary crime, maka diperlukan sebuah konsep hukum yang berkeadilan baik bagi pelaku, masyarakat dan korban itu sendiri. Dalam kasus pembunuhan/pembantaian ini, hukum yang berkeadilan adalah hukuman qishas, artinya pelaku pembunuhan tersebut harus dihukum mati.
Hukuman qishas ini, bukan saja memberikan rasa keadilan bagi si ahli waris dari si korban pembunuhan. Namun, juga akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta akan mencegah lahirnya perbuatan lain untuk melakukan pembunuhan.
Tuhan telah menyatakan bahwa dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi manusia lainnya (QS. 2:179). Namun sayangnya, ajaran ini telah ditiadakan dalam konteks hukum bernegara di Indonesia. Demikian juga di Aceh di mana qishas baru sebatas hukuman yang masih dicita-citanya.
Akibatnya, kasus pembunuhan terus terjadi, baik itu dilakukan oleh atas nama “negara”, seperti yang terjadi di Aceh tempoe doeloe, maupun oleh OTK (orang tak dikenal) atas nama kecemburuan sosial di Aceh saat ini. Solusinya, tegakkanlah hukum yang berkeadilan, sehingga teror itu dapat dihindarkan, mesti tidak selamanya dapat dihilangkan. Wallahu’alam.
* Penulis adalah Direktur Eksekutif The Aceh