Sopir Bus Jumbo Berdemo ke Pos Dishub
Jumat, 27 Januari 2012 09:18 WIB

Seorang polisi Aceh Timur, ketika sedang mendengarkan aspirasi para sopir Jumbo trayek Langsa-Lhokseumawe terkait tuntutan mereka, Kamis (26/1) diterminal tipe C Peureulak. SERAMBI/NASRUDDIN
Berita Terkait
- Nazaruddin: Mirwan Amir Sumbang Rp 20 Miliar
- TB Silalahi: Demokrat Tak Wajarkan Politik Uang
- Nazaruddin Pinta Andi Mallarangeng Bersikap Jujur
- Diana: Kalau Itu Uang Wisma Atlet, Saya Siap Kembalikan
- Serukan Boikot Media, Jemmy Diperiksa Komwas Demokrat
- Demokrat Minta Diana Buktikan Uang dari Anas
- Pedagang Keliling Demo Dinas Koperasi Agara
- Pemuda Anti-Tuak Orasi di Dinas Pariwisata
- Pendemo Kritisi Pemerintah Lewat Didong
- Demo Korban Konflik Berlanjut
* Protes Larangan Ambil Penumpang di Halte
IDI - Puluhan sopir bus angkutan penumpang jenis Jumbo trayek Kota Langsa-Lhokseumawe, Kamis (26/1) berdemo ke Pos Dishub di Terminal Tipe C Peureulak Kota, Aceh Timur. Mereka protes soal pelarangan ambil penumpang di halte.
Para sopir mobil angkutan penumpang Jumbo itu mulai berdatangan di terminal tersebut sejak pukul 07.15 WIB. Para sopir setelah menurunkan penumpang lalu berkumpul dan menuju ke Pos Dishub di terminal tersebut untuk menyampaikan uneg-uneg terhadap petugas yang selama ini melarang soir menurun dan menaikkan penumpang di beberapa lokasi.
Ketua Organda Aceh Timur, Jalaluddin A Bakar yang berbicara mewakili para sopir mobil angkutan penumpang itu mengatakan, ada tiga hal yang selama ini yang menjadi persoalan dan menjadi tuntutan para sopir Jumbo, yakni meminta pihak terkait agar para sopir dan awak angkutan Jumbo dibenarkan menaik dan turunkan penumpang di jalan raya yang melintasi dan selama ini sudah dilarang.
Kemudian mereka juga meminta agar STNK mobil angkutan penumpang yang sudah ditilang pada tanggal 25 Januari lalu dapat dikembalikan, serta diberikan juga kebebasan naik turun penumpang di halte yang tersedia. “Tuntutan para sopir jumbo ini tidak banyak, serta kami anggap wajar dan layak, karena sejak 25 Januari lalu, sudah ada STNK mobil yang ditilang,” ujarnya.
Mendengar aspirasi tersebut, Kapolsek Peureulak Kota,Iptu Syamsuar Amin, Kabid Perhubungan Darat, Beuransyah, Penyelenggara terminal, Iskandar serta sejumlah petugas lainnya meminta waktu sejenak untuk berembuk di kantor terminal itu. Setelah itu Kapolsek Peureulak Kota dan Kabid Perhubungan Darat Dishub Aceh Timur itu mengatakan, mobil angkutan umum diwajibkan masuk ke terminal.
Selain itu, Iptu Syamsuar Amin menyebutkan, tuntutan sopir agar dapat menikkan penumpang diseputaran Teupin Ceuradih di perboleh. Demikian juga, sementara dari arah barat, dibolehkan menaikkan atau menurunkan penumpang di halte yang sudah tersedia. “Sedangkan untuk STNK yang sudah ditilang akan ditangani oleh pihak Dinas Perhubungan,” ujar Iptu Syamsuar. Ia berharap dengan difungsikannya terminal tersebut dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik terhadap masyarakat.(na)
IDI - Puluhan sopir bus angkutan penumpang jenis Jumbo trayek Kota Langsa-Lhokseumawe, Kamis (26/1) berdemo ke Pos Dishub di Terminal Tipe C Peureulak Kota, Aceh Timur. Mereka protes soal pelarangan ambil penumpang di halte.
Para sopir mobil angkutan penumpang Jumbo itu mulai berdatangan di terminal tersebut sejak pukul 07.15 WIB. Para sopir setelah menurunkan penumpang lalu berkumpul dan menuju ke Pos Dishub di terminal tersebut untuk menyampaikan uneg-uneg terhadap petugas yang selama ini melarang soir menurun dan menaikkan penumpang di beberapa lokasi.
Ketua Organda Aceh Timur, Jalaluddin A Bakar yang berbicara mewakili para sopir mobil angkutan penumpang itu mengatakan, ada tiga hal yang selama ini yang menjadi persoalan dan menjadi tuntutan para sopir Jumbo, yakni meminta pihak terkait agar para sopir dan awak angkutan Jumbo dibenarkan menaik dan turunkan penumpang di jalan raya yang melintasi dan selama ini sudah dilarang.
Kemudian mereka juga meminta agar STNK mobil angkutan penumpang yang sudah ditilang pada tanggal 25 Januari lalu dapat dikembalikan, serta diberikan juga kebebasan naik turun penumpang di halte yang tersedia. “Tuntutan para sopir jumbo ini tidak banyak, serta kami anggap wajar dan layak, karena sejak 25 Januari lalu, sudah ada STNK mobil yang ditilang,” ujarnya.
Mendengar aspirasi tersebut, Kapolsek Peureulak Kota,Iptu Syamsuar Amin, Kabid Perhubungan Darat, Beuransyah, Penyelenggara terminal, Iskandar serta sejumlah petugas lainnya meminta waktu sejenak untuk berembuk di kantor terminal itu. Setelah itu Kapolsek Peureulak Kota dan Kabid Perhubungan Darat Dishub Aceh Timur itu mengatakan, mobil angkutan umum diwajibkan masuk ke terminal.
Selain itu, Iptu Syamsuar Amin menyebutkan, tuntutan sopir agar dapat menikkan penumpang diseputaran Teupin Ceuradih di perboleh. Demikian juga, sementara dari arah barat, dibolehkan menaikkan atau menurunkan penumpang di halte yang sudah tersedia. “Sedangkan untuk STNK yang sudah ditilang akan ditangani oleh pihak Dinas Perhubungan,” ujar Iptu Syamsuar. Ia berharap dengan difungsikannya terminal tersebut dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik terhadap masyarakat.(na)
Editor : bakri
