Rabu, 10 Juni 2026

Somasi Desak Bupati Batalkan SK Dirut PDAM

Koordinator LSM Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi), Saiful Bismi mendesak Bupati Aceh Selatan membatalkan

Tayang:
Editor: bakri
TAPAKTUAN-Koordinator LSM Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi), Saiful Bismi mendesak Bupati Aceh Selatan membatalkan Surat Keputusan (SK) penggantian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan. Mereka menilai penerbitan SK tersebut cacat hukum, karena tidak sesuai dengan qanun dan Permendagri Nomor 2 tahun 2007.

“Penerbitan SK penggantian Direktur PDAM itu jelas mengangkangi Qanun Kabupaten dan Permendagri, karena itu Bupati harus membatalkan SK tersebut, bila hal ini tidak dilakukan maka kebijakan bupati tersebut bisa digugat ke PTUN,” katanya.

Di samping itu, Saiful Bismi juga menilai bahwa direktur baru yang diangkat oleh bupati tidak memiliki kapasitas atau pengalaman dalam bidang tersebut, sehingga kebijakan diambil itu bukan untuk menyelesaikan permasalahan yang semakin kompleks di PDAM malah bisa memperburuk.  

Saiful Bismi menambahkan, penggantian Dirut perusahaan daerah merupakan hak perogratif bupati, akan tetapi penggantian orang nomor satu di badan usaha milik daerah (BUMD) harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebab, dalam qanun kabupaten dan Permendagri, kata dia, jelas diatur persyaratan seseorang menjadi Dirut PDAM seperti memiliki pengalaman kerja di perusahaan minimal lima tahun,

membuat visi misi memajukan perusahaan, pernah mengikuti pelatihan manajemen air minum di dalam dan luar negeri, lulus uji kelayakan dan kepatutan dilakukan tim yang ditunjuk pimpinan daerah serta pendaftaran dan seleksinya harus diumumkan melalui media massa.

“Benar pengantian pimpin suatu organisasi itu merupakan hak perogatif pimpinan dalam rangka penyegaran. Namun harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Transparansi Informasi Publik Aceh (TIP-Aceh) Nasruddin Bahar. Ia menyarankan Bupati Husin Yusuf jangan terpengaruh dengan pembisik, tapi harus bekerja sesuai aturan yang berlaku.(az)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved