Opini
Plagiat, Pelacuran Intelektual
Bahkan di era internet banyak di antara kita, disadari atau tidak, telah menjiplak artikel-artikel dari internet
Oleh: Arkin
BARANGKALI Anda pernah mendengar berita tentang pencopotan gelar akademik berkualifikasi doktor oleh suatu perguruan tinggi. Ini disebabkan karena doktor baru itu terbukti telah melakukan plagiat, yaitu memindahkan sebagian isi skripsi mahasiswa S1 ke dalam disertasinya, tanpa menyebutkan sumber. Anda mungkin pernah membaca sebuah buku yang salah satu babnya merupakan hasil jiplakan dari buku lain. Bahkan di era internet banyak di antara kita, disadari atau tidak, telah menjiplak artikel-artikel dari internet.
Beberapa waktu lalu, muncul sebuah iklan permintaan maaf di dua harian terbitan Banda Aceh. Dalam iklan tersebut, seorang dosen perguruan tinggi ternama di Aceh mengaku karena telah melakukan plagiat atas sebuah tulisan “Tabir Gempa dalam Naskah Kuno” yang dimuat Rubrik Fokus Harian Aceh edisi 18, 19 dan 20 Januari 2012. Iklan permintaan maaf karena plagiat termasuk barang langka di Aceh. Ini terjadi mungkin karena sang pemilik tulisan menuntut agar pelaku plagiat mengakui kesalahan dan menghargai karya orang lain.
Plagiat adalah perbuatan seseorang yang mengakui karya milik orang lain sebagai karyanya sendiri. Jika menganut kepada definisi ini, maka seseorang dapat dinyatakan melakukan plagiat jika ia telah mengakui karya orang lain sebagi karyanya meskipun hanya satu alenia saja.
Sebagian orang mengaku sangat sulit untuk menulis sebuah karya tanpa mengambil bagian dari karya orang lain, terutama bagi mahasiswa saat membuat makalah ataupun skripsi. Anda boleh saja mengutip karya orang lain sebagai dasar argumentasi dalam membangun karya anda. Hanya saja, ada etika dalam mengutip pendapat orang. Plagiat beda jauh dengan mengutip. Kutipan sendiri hanya kata-kata saja, bukan keseluruhan serta mencantumkan sumber referensinya untuk mendukung karya tulis, sedangkan plagiat adalah menjiplak karya orang tanpa menyebut sumbernya.
Pelacuran intelektual
Mungkin budaya jelek plagiat masih banyak ditemukan di Indonesia. Budaya plagiat seharusnya dihapus dari pola pikir manusia sehingga sumber daya manusia yang ada di Indonesia menjadi kreatif. Plagiat juga dapat mengurangi semangat untuk meraih sesuatu karena tidak adanya ide kreatif.
Sebenarnya, jika kita melakukan plagiat, kita sendiri yang akan menderita kerugian. Kerugian pertama kita tidak terlatih menuangkan ide atau gagasan kita, sehingga tidak akan mampu menulis apa pun, kecuali hanya menjiplak. Sungguh ini sebuah permasalahan yang sangat ironis, apalagi bagi kalangan terdidik. Tetapi jika tidak ketahuan atau tidak dilaporkan, kita masih sedikit beruntung. Akan tetapi jika ketahuan dan dilaporkan, maka ini merupakan sesuatu yang sangat rugi dan juga kita akan merasa malu karena telah dianggap melakukan ‘pelacuran’ intelektual. Bukankah jika itu terjadi, maka kita akan lebih banyak rugi daripada mendapatkan keuntungan?
Jika Anda seorang dosen, Anda bisa dikenai sanksi turun jabatan bahkan dilarang mengajar. Sebab, jika seorang dosen melakukan plagiat, maka akan lahir generasi mahasiswa berjiwa pencuri. Ibarat pepatah, jika guru kencing berdiri, maka sang murid akan kencing sambil berlari. Selain itu, mungkin Anda selamanya tidak dipercaya oleh orang lain meskipun Anda sudah taubat dan Anda benar-benar telah menghasilkan karya dari hasil keringat Anda sendiri. Jadi, waspadalah!
Kenapa plagiat dilarang
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Seperti contoh plagiat yang terjadi Universitas Khatolik Parahyangan (Unpar) Bandung yang menyampaikan permintaan maaf atas tindakan plagiarisme yang telah dilakukan salah satu dosennya, Profesor Anak Agung Banyu Perwita. Unpar akhirnya memberhentikan Anak Agung Banyu Perwita sebagai dosen di sana. Keputusan ini diambil setelah pengurus Yayasan Unpar menggelar rapat.
Kasus plagiarisme Banyu ini mencuat setelah artikelnya berjudul “RI as a new middle power?” yang dimuat di Harian The Jakarta Post (TJP), ternyata sama dengan artikel yang ditulis Carl Ungerer, peneliti asal Australia. Tulisan Ungerer berjudul “The `Middle Power’ Concept in Australian Foreign Policy” diterbitkan dalam Australian Journal of Politics and History: Volume 53, Number 4, 2007. Harian TJP lalu mencabut artikel itu. Tidak hanya itu, Harian Kompas edisi 18 Februari 2010 menempatkan kasus ini sebagai head line halaman depan. Contoh-contoh plagiat juga diungkap di berbagai perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Plagiat dapat terjadi di mana-mana termasuk di Aceh. Pengakuan dan permintaan maaf atas kasus plagiat yang dimuat di Harian Serambi Indonesia dan di Harian Aceh (3/2/2012) telah mengingatkan kita tentang bahaya palgiat. Ini juga menjadi sebuah permasalahan besar di dunia akademis khususnya para mahasiswa yang ingin menyelesaikan tugas akhir berupa skripsi. Sebagian mahasiswa tanpa rasa takut menjiplak skripsi kakak leting atau diambil dari skripsi di tempat lain. Ini bukan menjadi suatu hal yang luar biasa di kalangan mahasiswa.
Mahasiswa sebagai regenerasi intelektual harus mempunyai teori-teori khusus dalam membuat sebuah karya tulis. Penulis berasumsi ini semua terjadi karena begitu merosotnya nilai-nilai serta pemikiran yang kreatif dari para mahasiswa. Kita harus mencontoh negara Cina dan Jepang yang telah berhasil menggunakan teori ATM (Amati, Teliti dan Modifikasi).
Di samping itu juga sebuah wacana baru sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang syarat kelulusan mahasiswa S-1 setelah Agustus 2012 yang mewajibkan adanya publikasi karya ilmiah di jurnal. Adapun S-2 publikasi pada jurnal ilmiah internasional, baik yang cetak maupun online. Akankah wacana ini akan menyuburkan plagiator-plagiator muda di tengah ketidakmandirian mahasiswa dalam melahirkan karya orisinilnya? Sungguh ironis ketika pemandangan ini menjadi sebuah budaya yang akan menjadi momok besar bagi kemajuan intelektual bangsa ini.
Hukum plagiator
Seorang dosen atau Guru Besar diwajibkan memberi contoh kepada anak didiknya tentang sebuah kejujuran. Mana yang menjadi opini pribadi dan mana yang menjadi opini orang lain. Bahkan dunia akademik diharapkan menjadi wadah para intelektual yang berani mengkritisi ketidakadilan, ketidakjujuran para pejabat di luar dunia akademik.
Selanjutnya kepada pelaku plagiat diberikan hukuman setimpal seperti dicabut ijazah, dilarang mengajar, membayar ganti rugi kepada orang yang karyanya diplagiati. Jika sanksi tidak diterapkan bagi plagiator, maka benih-benih palgiator baru akan terus tumbuh dan pada ujungnya negeri ini tidak akan pernah mencapai kemajuan.
* Penulis adalah Ketum HMJ APK Fak. Adab IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
---
Artikel ini, mendapat sorotan tajam dari para pembaca Opini Harian Serambi Indonesia karena sebagian isi artikel ini juga mengutip tulisan penulis lain dengan tidak mencantumkan sumbernya. Penulis artikel ini telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf di Rubrik Droe Keu Droe. Berikut permohonan maaf penulis : http://aceh.tribunnews.com/2012/02/23/permohonan-maaf-terkait-opini-plagiat.