Darni Dicopot dari Rektor

Mendikbud Muhammad Nuh telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Prof Dr Darni M Daud MA dari jabatan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Darni Dicopot dari Rektor
Cagub nomor urut 3 Darni Daud berkampanye di lapangan bola Persimura Beureunuen, Pidie, Rabu (28/3). SERAMBI/M NAZAR
* Panwas Surati Mendikbud untuk Cari Kepastian

BANDA ACEH - Mendikbud Muhammad Nuh telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Prof Dr Darni M Daud MA dari jabatan negerinya sekarang, sebagai Rektor Unsyiah. Pencopotan dari jabatan negeri itu, terkait keikutsertaan Darni dalam Pilkada Aceh yang mencalonkan diri sebagai gubernur.

Darni yang dikonfirmasi Serambi tadi malam mengakui adanya surat tersebut dan sudah ia terima dari Dirjen Dikti. Namun, menurut Darni, surat itu sifatnya hanya nonaktif atau mundur sementara dari jabatan rektor, karena ia sedang ikut serta sebagai calon gubernur Aceh.

Jabatan Rektor Unsyiah sepeninggal Darni akan dijabat oleh Pembantu Rektor I, Prof Dr Samsul Rizal.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah yang ditanyai Serambi, Rabu malam, mengaku juga sudah mendengar kabar tentang pemberhentian Darni M Daud sebagai Rektor Unsyiah.

Panwas Aceh yang mengonfirmasi kabar itu kepada Kasubbag Penertiban Disiplin dan Pensiunan Kemendikbud, Bambang, mendapat jawaban bahwa benar Mendikbud Muhammad Nuh telah menerbitkan SK pemberhentian Prof Darni M Daud dari Rektor Unsyiah. Pemberhentian jabatan negerinya itu, terkait dengan keikutsertaan Darni dalam Pilkada Aceh sebagai calon gubernur.

Tapi, menurut Bambang, jika Panwas Aceh ingin mendapatkan kopi salinan SK Mendikbud tentang pemberhentian Darni, maka Panwas Aceh harus mengirim surat permintaan tentang hal itu kepada Mendikbud.

Untuk merespons penjelasan Kasubbag Penertiban Disiplin dan Pensiunan Kemendagri itu, Nyak Arief langsung memerintahkan stafnya untuk membuat surat permintaan kopi salinan SK pemberhentian Prof Darni M Daud dari jabatan Rektor Unsyiah yang telah diteken Mendikbud Muhammad Nuh.

“Panwas Aceh telah memfaks surat pada Rabu (28/3) malam ke tiga nomor faks Mendikbud,” ujar Nyak Arief.

Setelah Panwas mengirimkan suratnya lewat faksimili, pihak Kemendagri menyatakan surat yang diminta itu akan dikirim melalui faks yang sama pada Kamis siang ini.

Kopi salinan surat pemberhentian Prof Darni Daud dari jabatan negerinya saat ini sebagai Rektor Unsyiah, kata Nyak Arief, akan digunakan sebagai bahan pelengkap persyaratan baginya sebagai calon gubernur Aceh yang tadinya belum lengkap dia berikan kepada KIP Aceh.

Kopian SK tersebut, kata Nyak Arief, sebagai bukti konkret bahwa Panwas Aceh melakukan pengawasan yang sangat ketat kepada kandidat yang belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur Aceh.

Sebagaimana diketahui, Darni M Daud yang sedang menjabat Rektor Unsyiah untuk periode kedua, maju sebagai calon gubernur Aceh dalam pilkada tahun ini. Ia menggandeng Dr Ahmad Fauzi MAg dari IAIN Ar-Raniry sebagai wakilnya. Pasangan ini menabalkan diri sebagai “pasangan jantong hatee rakyat Aceh”, julukan buat Unsyiah dan IAIN Ar-Raniry sebagai PTN terkemuka di Aceh yang letaknya berdampingan di Kopelma Darussalam.

Menurut Nyak Arief, pengawasan persyaratan bagi calon independen yang berasal dari PNS, dilakukan sedemikian rupa untuk menjalankan amanah isi Pasal 59 ayat (5a) huruf e UU Nomor 12 tahun 2008, yaitu seorang calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Perlu diketahui, ungkap Nyak Arief, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2005 Pasal 4, pemberhentian dari jabatan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan ditetapkan oleh KPUD/KIP sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (her/sup)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved