Atribut Kampanye Penuhi Jalan Protokol
Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banda Aceh, Andriansyah SAg mengatakan, pasangan
Menurut Andriansyah, dalam beberapa hari terakhir atribut atau alat peraga kampanye makin banyak ditemui di ruas-ruas jalan protokol atau jalan dalam kota. Baik itu berupa brosur, poster, spanduk, dan baliho.
Andriansyah menyontohkan, di Jalan Tgk Daud Beureueh —depan kantor DPRA-- ke Kantor Gubernur dan sepanjang meuligoe gubernur, serta lintasan Balaikota, sedianya harus bersih dari umbul-umbul dan atribut kampanye. Tapi kenyataannya, hampir semua lintasan itu, tiang listrik dan tiang lampu pengantur lalulintas, dipenuhi atribut kampanye.
Andriansyah mengakui, kondisi ini terjadi karena pemerintah kota tidak menetapkan secara jelas mana yang disebut sebagai jalan protokol. “Sehingga, celah ini dimanfaatkan kontestan memamerkan atributnya,” sebut Andriansyah.
Kecuali itu, kontestan Pilkada yang berkampanye, juga berkewajiban melaporkan aktivitasnya ke Panwas. Selain rapat umum atau kampanye terbuka, selama ini, pasangan calon atau tim sukses yang melakukan bakti sosial, belum pernah melaporkan aktivitasnya ke Panwas. Padahal, sesuai ketentuan, mereka wajib melaporkan setiap aktivitas yang berbau kampanye.(awi)