Baihaqi Cs Dijelos ke LP Meulaboh
Mantan Bendahara PT Pos Meulaboh, Aceh Barat, T Baihaqi alias Boy (29) dan dua rekannya Ismail (23) dan Asruel (26), dijebloskan ke Lembaga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Meulaboh, T Davidra SH ditanyai Serambi, Rabu (4/4) mengakui bahwa baru-baru ini pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap Baihaqi, Ismail, dan Asruel ke LP Meulaboh setelah kasus itu dinyatakan inkrah setelah keluar putusan kasasi dari MA. “Sudah kita eksekusi ke LP, MA menguatkan putusan PN Meulaboh,” ujar Davindra yang juga Kasi Pidsus Kejari Meulaboh ini.
Seperti diberitakan, PN Meulaboh dalam sidang pada Oktober 2011 lalu memvonis Baihaqi, mantan bendahara Pos Meulaboh 4 tahun penjara karena terlibat pencurian. Sedangkan Ismail dan Asroel masing-masing divonis 1 tahun penjara.(riz)