Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

Baihaqi Cs Dijelos ke LP Meulaboh

Mantan Bendahara PT Pos Meulaboh, Aceh Barat, T Baihaqi alias Boy (29) dan dua rekannya Ismail (23) dan Asruel (26), dijebloskan ke Lembaga

Tayang:
Editor: bakri
MEULABOH - Mantan Bendahara PT Pos Meulaboh, Aceh Barat, T Baihaqi alias Boy (29) dan dua rekannya Ismail (23) dan Asruel (26), dijebloskan ke Lembaga Permasyarakat (LP) Meulaboh guna menjalani hukuman sebagai narapidana dalam kasus melarikan uang Kantor Pos sebesar Rp 2,2 miliar pada akhir tahun 2010 lalu. Eksekusi Baihaqi Cs setelah kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) turun baru-baru ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Meulaboh, T Davidra SH ditanyai Serambi, Rabu (4/4) mengakui bahwa baru-baru ini pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap Baihaqi, Ismail, dan Asruel ke LP Meulaboh setelah kasus itu dinyatakan inkrah setelah keluar putusan kasasi dari MA. “Sudah kita eksekusi ke LP, MA menguatkan putusan PN Meulaboh,” ujar Davindra yang juga Kasi Pidsus Kejari Meulaboh ini.

Seperti diberitakan, PN Meulaboh dalam sidang pada Oktober 2011 lalu memvonis Baihaqi, mantan bendahara Pos Meulaboh 4 tahun penjara karena terlibat pencurian. Sedangkan Ismail dan Asroel masing-masing divonis 1 tahun penjara.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved