Senin, 13 April 2026

Opini

Kampanye 'Masa Tenang'

HARI ini, 5 April 2012, adalah hari terakhir kampanye bagi pasangan calon kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati

Editor: bakri

Oleh Rahmat Fadhil

HARI ini, 5 April 2012, adalah hari terakhir kampanye bagi pasangan calon kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) yang mengikuti Pilkada Aceh 2012. Ini berarti, besok atau setelah tanggal tersebut, pasangan calon beserta tim sukses-nya dilarang untuk berkampanye. Bahkan, jika tetap melakukannya, maka akan dikenakan sanksi baik administratif maupun pidana oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas).

Sesuai dengan keputusan KIP No 31 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KIP Aceh No 1 Tahun 2011 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh, yang menyatakan bahwa Masa Tenang berlaku sejak tanggal 6 sampai dengan 8 April 2012, yang sekaligus sebagai masa pembersihan segala atribut kampanye.

Walaupun demikian, tim kampanye maupun pasangan calon tentu tidak akan berdiam diri di masa tenang tersebut dengan bertenang-tenang diri. Tetapi sebaliknya masa tenang itulah salah satu masa paling strategis mempengaruhi pilahan para pemilih agar beralih pilihannya dari memilih calon satu ke calon yang lainnya. Tentu masa yang strategis ini menjadi saat-saat akhir yang cukup menentukan keputusan akhir para pemilih terhadap pilihannya.

Pengalaman dari pilkada sebelumnya telah menunjukkan bahwa tidak sedikit pasangan kandidat yang begitu yakin sebuah daerah atau komunitas masyarakat yang akan memilihnya, ternyata di hari pemilihan, daerah tersebut di memangkan oleh kandidat lainnya.

 Selalu ada cara
Bagi tim kampanye dan pasangan calon selalu acara cara untuk merebut hati pemilih walaupun di masa-masa tenang. Berbagai cara dan strategi terus disiapkan sampai detik-detik terakhir pencoblosan. Dan bahkan tidak sedikit rekayasa demi rekayasa dilangsungkan sampai sang kandidatnya benar-benar terpilih memenangkan suara terbanyak di suatu daerah. Tulisan ini paling tidak ingin memberikan beberapa pengalaman praktik kampanye selama masa tenang yang memungkinkan untuk dilakukan oleh tim kampanye dan pasangan calon.

Pertama, pemasaran langsung (direct selling). Metode ini adalah mengambil contoh dan praktik dari strategi menjual sebuah produk dari rumah ke rumah (door to door). Pada masa tenang, mendatangi satu rumah ke rumah lainnya adalah sebuah kampanye yang paling efektif dan agak susah untuk dikategorikan sebagai kampanye. Karena pelaku kampanye tersebut dapat menganalogikan atau memberikan alasan sebagai satu bentuk silaturrahim antarwarga masyarakat. Pemasaran langsung ini memerlukan tim kerja yang cukup banyak. Tetapi dengan masa tenang selama tiga hari itu, paling tidak daerah atau rumah-rumah warga yang strategis untuk dipengaruhi akan sangat mudah dijangkau dengan pola seperti ini.

Kedua, politik uang (money politics). Tim kampanye atau pasangan calon dapat mendatangi tokoh masyarakat seperti kepala desa atau keuchik, pemuda kampung, tuha peut, tuha lapan, dan imum meunasah untuk membangun komitmen pilihan dan pengarahan pemilih agar menetapkan pilihannya pada satu pasangan calon yang diharapkan.

Pola ini bisa dilakukan dengan pemberian uang, hadiah atau bangunan yang akan dibangun, tergantung obyek yang akan didekati tentunya. Pola ini pun akan sangat sulit terdeteksi dan juga sulit untuk dikategorikan sebagai kampanye. Karena pelakunya bisa beralasan sebagai bagian silaturrahhim atau alasan lainnya yang dapat dikemukakan yang tidak berkaitan dengan pilkada tentunya.

Ketiga, politik intimidasi (intimidation politics). Sebenarnya kategori ketiga ini merupakan lanjutan dari kategori kedua sebelumnya, tetapi dengan cara berbeda. Dimana apabila para tokoh masyarakat yang dipengaruhi dengan politik uang tidak berhasil, maka politik intimidasi, ancaman, dan tekanan menjadi alternatif pilihan yang dilancarkan. Biasanya dengan pendekatan personal secara langsung (lisan, perkataan, pernyataan), sehingga tidak meninggalkan bukti.

Keempat, pendekatan kenduri (repast approach). Cara ini adalah paling populis dan agak menggembirakan masyarakat biasanya. Karena keterlibatan komunitas masyarakat secara luas. Praktik ini lazimnya dilakukan dengan memberikan jaminan, bila salah satu kandidat tertentu menang di tempat pemungutan suara (TPS) di sebuah kampung, maka di tempat itu akan diadakan kenduri makan gulai kambing atau sejenisnya.

Ini adalah cara sederhana dan paling mudah untuk dilakukan. Begitu selesai perhitungan suara, sudah kelihatan calonnya, maka kenduri pun akan digelar. Cara-cara seperti ini juga agak susah dideteksi sebagai bagian dari kampanye terselubung. Yang jelas praktek ini sudah umum terjadi di beberapa pilkada.

Kelima, rekayasa opini (oppinion engineering). Tindakan ini menggunakan dua pola sekaligus. Satu, menggunakan saluran media publik. Dua, menggunakan gerakan issu dari mulut ke mulut. Opini yang coba dihembuskan boleh jadi secara massif untuk menarik simpati atau sekaligus membuat kecemasan atas pilihan yang tidak diinginkan. Cara-cara seperti ini adalah bentuk paling konvensional dari kampanye terselubung.

Dengan canggihnya media sms, facebook, twitter dan saluran media sosial lainnya, efek endemi virus issu ini mempengaruhi opini dengan cepat berkembang dan memilki daya gelombang yang terus berdenyut. Dari saluran media publik, kemudian akan turun ke media warung kopi, lingkungan, komunitas, kampung dan lorong-lorong. Desas-desus memilih salah satu pasangan atau tidak memilih akan berakibat sesuatu terhadap daerah atau komunitas tersebut. Sehingga trauma persepsi ini agaknya masih cukup efektif mengganggu ketetapan pilihan para pemilih pada saat pencoblosan nanti.

 Segala cara
Memang celah tetap bisa ditemukan dalam setiap aturan yang ada. Pandai-pandai mencari celah itulah yang akan dilakukan oleh tim sukses dan pasangan calon untuk merebut hati para pemilih sampai dengan hari pencoblosan pada 9 April 2012 nanti.

Terlepas dari suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, yang jelas berbagai upaya akan dilangsungkan untuk dapat mencapai keinginan yang diharapkan. Menjadi nomor satu sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota di Aceh. Cara apa pun menjadi sah, asal tidak kemudian menjadi permasalahan yang akan dipersalahkan. Kita lihat saja episode kampanye ‘masa tenang’ ini.

* Rahmat Fadhil, Pemerhati Pemilu dan Pilkada. Email: rahmat.fadhil@unsyiah.net

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved