Tak Memenuhi Unsur
BENAR mantan Wabup M Kasem Ibrahim mendatangi Mapolsek setempat guna membuat pengaduan terhadap pihak PLN, terkait tagihan listrik selama
Tayang:
Editor:
bakri
BENAR mantan Wabup M Kasem Ibrahim mendatangi Mapolsek setempat guna membuat pengaduan terhadap pihak PLN, terkait tagihan listrik selama 14 bulan sebesar Rp Rp 6.542.045,- yang diajukan lembaga perusahaan negara tersebut.
Namun, saat akan dilakukan BAP, laporan itu belum memenuhi unsur untuk dilakukan pelaporan karena polisi meminta supaya persoalan itu dilakukan perdamaian saja antara kedua belah pihak. Tetapi, kalau Pak M Kasim menginginkan juga kasus ini diselesaikan secara hukum, berarti yang bersangkutan didampingi pengacaranya supaya kasus tersebut bisa dilanjutkan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ipti Suryadi, Kapolsek Darul Makmur. (ede)