Rabu, 10 Juni 2026

PTTUN Medan Menangkan Gugatan Guru

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh tanggal 20 Desember 2011 tentang gugatan

Tayang:
Editor: bakri
BLANGPIDIE - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh tanggal 20 Desember 2011 tentang gugatan Jufri Yusuf, guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Blangpidie terhadap SK Bupati Abdya Nomor Peg. 800/164.a/2011 tentang penjatuhan hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun terhadap dirinya tertanggal 19 April 2011 yang ditanda tangani oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH.

Jufri Yusuf kepada wartawan, Rabu (18/4) mengatakan, pemberitahuan putusan banding PTTUN Medan tertanggal 29 Maret 2012 itu diterimanya Selasa (17/4), dikirim melalui faxsimil oleh pengacaranya Ramli Husein SH.

Sementara amar putusan yang menguatkan putusan PTUN Banda Aceh tentang gugatannya terhadap SK Bupati Abdya Nomor Peg. 800/164.a/2011 tentang penjatuhan hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun terhadap dirinya tertanggal 19 April 2011 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH itu, belum diterimanya.

Begitupun, berdasarkan putusan itu, pihaknya meminta Bupati Abdya secepatnya mengeksekusi hasil PTUN Medan tersebut, yakni mengembalikan pangkat, jabatan, memberhentikan di struktural dan mengembalikan ke fungsional (guru).(az)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved