PTTUN Medan Menangkan Gugatan Guru
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh tanggal 20 Desember 2011 tentang gugatan
Jufri Yusuf kepada wartawan, Rabu (18/4) mengatakan, pemberitahuan putusan banding PTTUN Medan tertanggal 29 Maret 2012 itu diterimanya Selasa (17/4), dikirim melalui faxsimil oleh pengacaranya Ramli Husein SH.
Sementara amar putusan yang menguatkan putusan PTUN Banda Aceh tentang gugatannya terhadap SK Bupati Abdya Nomor Peg. 800/164.a/2011 tentang penjatuhan hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun terhadap dirinya tertanggal 19 April 2011 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH itu, belum diterimanya.
Begitupun, berdasarkan putusan itu, pihaknya meminta Bupati Abdya secepatnya mengeksekusi hasil PTUN Medan tersebut, yakni mengembalikan pangkat, jabatan, memberhentikan di struktural dan mengembalikan ke fungsional (guru).(az)