Jaksa Jebloskan Dosen ke Bui
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Kamis (19/4) sore, menjebloskan Reynold Herwinsyah (35) terpidana
Kajari Lhokseumawe Tomo SH melalui Ketua Tim JPU Saifuddin SH MH kepada Prohaba kemarin menyebutkan, terpidana datang langsung ke Kejari Lhokseumawe memenuhi panggilan. “Surat pemanggilan kita kirim empat hari lalu. Tak lama setelah berada di Kejari, kemudian kita langsung membawa terpidana dengan mobil tahanan ke Lapas kelas IIA Lhokseumawe,” kata Saifuddin.
Disebutkan, pihaknya memanggil terpidana setelah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Karena terpidana tak melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung setelah menerima putusan PT melalui Pengadilan Negeri Lhokseumawe. “Eksekusi ini sebagai tindak lanjut dari putusan PT, yang mengabulkan permohonan banding kita dan akhirnya menguatkan putusan PN Lhokseumawe,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi banda Aceh menghukum Reynold Herwinsyah (35), Dosen salah satu akademi di Lhokseumawe yang menjadi terdakwa kasus perental komik bernuasa pornografi enam bulan plus denda Rp 250 juta. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, 17 Oktober 2011, serta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum.(c37)