Keluarga Termohon Kejar Polisi dengan Parang
Proses eksekusi tanah warisan yang dilakukan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kamis (19/4) di Desa Krueng Lingka Timu
Lalu, polisi menangkap pemuda tersebut yang bernama Usman (20), putra Muhammad Ali Bin Husen (termohon) dan membawanya ke Polsek Baktiya untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan Penggugat tanah tersebut adalah Habibah Binti Husen, saudara kandung Muhammad Ali Bin Husen.
Informasi yang dihimpun Serambi, petugas Mahkamah Syariah sekitar pukul 11.00 WIB bersama aparat polisi mendatangi desa itu untuk membacakan penetapan di tiga lokasi tanah itu. Awalnya proses eksekusi di lokasi dua sawah berjalan lancar. Namun, di lokasi ketiga yang merupakan kebun, terjadi kericuhan menjelang proses eksekusi selesai.
Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE melalui Kapolsek Baktiya Ipda Zulfitri kemarin menyebutkan, saat itu proses ekskusi sedang selesai. Namun, tiba-tiba datang seorang pemuda membawa parang langsung membacok mobil petugas lalu mengejar polisi yang sedang melakukan pengamanan di lokasi itu.
“Kemudian petugas yang lain langsung melepaskan tembakan tiga kali untuk meredam aksi pemuda yang terus mengejar polisi. Sehingga parang ditangan Usman berhasil dirampas petugas dan kemudian dibawa ke polsek untuk diamanakan,” kata Ipda Zulfitri seraya menambahkan kemudian petugas Mahkamah Syariah langsung melanjutkan proses eksekusi sampai dengan selesai.(c37)