Rabu, 10 Juni 2026

Heri Membunuh Yarkoni demi Sepeda Motor

Pada rekonstruksi kasus pembunuhan Yarkoni (40), warga Tanjung Tani, Desa Paya Palas, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur

Tayang:
Editor: bakri
Heri Membunuh Yarkoni demi Sepeda Motor - 240412foto.2_.jpg
Tersangka Heri Martalinus mengikat tali ke leher korban Yarkoni, dan menyeret korban ke areal perkebunan kelapa sawit. PROHABA/ZUBIR
Heri Membunuh Yarkoni demi Sepeda Motor - 240412foto.3_.jpg
Tersangka Heri Martalinus memukul korban Yarkoni yang sudah sekarat. Adegan ini diperagakan tersangka dalam rekonstuksi pembunuhan Yarkoni, di halaman Mapolres Langsa, Senin (23/4). SERAMBI/ZUBIR
LANGSA – Pada rekonstruksi kasus pembunuhan Yarkoni (40), warga Tanjung Tani, Desa Paya Palas, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur yang digelar penyidik Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Senin (23/4), terungkap motif Heri Martalinus (24), menghabisi nyawa teman sekampungnya. Dari 30 adegan yang diperagakan, Heri bermaksud merampas sepeda motor Suzuki Staria FU milik Yarkoni.

Adegan dimulai saat Heri bersama Yarkoni berangkat dari Paya Palas, Kecamatan Rantau Pajang Peureulak, Aceh Timur, menuju Kota Langsa. Kamis (29/3), Heri menskenariokan, mengajak Yarkoni menginap di rumah ibu kandung Heri di Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Pada malam kedua, Jumat (30/3), Heri mengajak Yarkoni pergi ke Paya Tampah, kecamatan sama. Setiba di kawasan kebun kelapa sawit Paya Tampah, Heri menunaikan rencananya menghabisi korban dengan batu, kayu, dan tali jemuran.

Setelah memastikan temannya tak bernyawa, tubuh Yarkoni diseret ke areal perkebunan kelapa sawit milik warga sekitar itu. Jenzah Yarkoni ditemukan warga yang hendak memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan tersebut, Sabtu (31/3) pagi.

Akibat perbuatannya, Heri dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 351 tentang penganiyaan berat yang menyebabkan meninggalnya orang lain. Ancamannya, hukuman seumur hidup.

“Tersangka mengaku nekat membunuh untuk merampas sepeda motor milik Yarkoni  karena terlilit utang dengan orang lain,” kata, AKP Warosidi, Kasat Reskrim Polres Langsa, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Langsa bekerja sama dengan Polres Aceh Timur, mengungkap kasus kematian Yarkoni, yang ditemukan tewas di Paya Tampah, Kecamatan Birem Bayeun. Lelaki paruh baya yang jasadnya tergantung di pelepah sawit itu, ternyata dihabisi oleh teman karib sendiri sekaligus tetangganya, Heri Martalinus. Lelaki belia itu mengaku membunuh hanya karena ingin merampas sepmor Suzuki Satria milik korban.

Saat rekonstruksi berlangsung, tampak hadir belasan sanak saudara keluarga Yarkoni, yang datang dari Rantau Panjang Peureulak. Sejumlah anggota Polres tampak berjaga-jaga untuk mengantisipasi aksi balas dendam kepada Heri yang memperagakan perbuatan kejinya kepada Yarkoni.(c42)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved