Bupati Akan Cabut Perbup APBK
Pj Bupati Aceh Barat, Ridwan Hasan SH MM mengungkapkan eksekutif dan legislatif sudah sepakat akan membahas
“Setelah ada ada qanun APBK kita konfirmasikan ke Menteri dan kita tarik Perbup itu dan kita serahkan qanun APBK,” ujar Ridwan kepada wartawan setelah menggelar pertemuan silaturahmi dengan anggota DPRK, Selasa (1/5) di gedung lantai II DPRK.
Dalam pertemuan itu Pj Bupati didampingi Sekda, Bukhari MM, Asisten I, Rusmahdi SH, Asisten II, Drs Hasan Abdullah, Asisten III, Satri Sip, dan Kepala Bappeda, Ir Syahril. Pertemuan itu dipimpin Ketua dewan Ishak Yusuf bersama wakil ketua, Herman Abdullah.
Sementara itu dua anggota DPRK Aceh Barat, masing-masing Ketua Fraksi Bersama DPRK, Ramli SE dan Ketua Komisi C, Ir Yusaini Yunus meminta Pj Bupati Aceh Barat, Ridwan Hasan agar menyetop seluruh kegiatan pelaksanaan proyek dana alokasi khusus (DAK) yang saat ini mulai dikerjakan yang pengesahan APBK 2012 melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Pasalnya, apa yang sudah dilelang melanggar ketentuan apalagi anggaran APBK akan dibahas kembali bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Pj bupati harus segera membatalkan proyek yang didanai melalui APBK perbup sebab itu akan menjadi masalah kemudian hari, apalagi saat ini juga akan dibahas bersama DPRK sehingga APBK bisa dituangkan melalui qanun sehingga menjadi legal. Apalagi ada dugaan proyek perbup yang saat ini sudah dilelang indikasi fee dengan janji akan dibagikan proyek,” kata Yusaini.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Aceh Barat, Ridwan Hasan mengatakan dirinya akan mencari tahu dulu terhadap laporan proyek yang disebut-sebut sudah dilelang. Namun ia yakin pasti takut untuk dilelang dulu dan kalau pun ada dilakukan SKPK pasti itu hanya baru sebatas pengumuman lelang saja.(riz)