PAD Sarang Walet Baru Rp 3 Juta
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bireuen dari sarang walet hingga kini baru tercapai Rp 3,5 juta atau 1,71 persen dari target yaitu Rp 300 juta
Kepala DPKKD Bireuen, Tarmidi saat ditanya tanggapannya soal masih minimnya realisasi PAD dari sarang walet, Kamis (3/5), mengatakan, dulunya sektor itu berada di bawah pengelolaan Distannakbunhut, tapi tahun ini dikelola DPKKD. Menurutnya, hal itu terjadi karena pemilik usaha penangkaran walet di Bireuen umumnya berada di luar Bireuen.
Sehingga, lanjutnya, ke depan DPKKD harus mendata kembali usaha tersebut yang bertebaran dari Gandapura sampai Samalanga. “Saat mendata ulang dan akan menjelaskan kewajiban pemiliknya terhadap daerah yaitu membayar pajak,” katanya.(yus)
yang minim pad
- Pajak walet: target Rp 300 juta, realiasi Rp 3,5 juta (DPKKD)
- Pajak reklame kain: target Rp Rp 350 juta, realisasi Rp 2,77 juta (DPKKD)
- Pajak mineral bukan logam dan bantuan: target Rp 6,952 juta, realisasi nihil (DPKKD)
- Pajak hotel dan penginapan: target Rp 350 juta, realisasi Rp 21,557 juta (DPKKD)
- Retribusi parkir di tepi jalan umum: target Rp 400 juta, realisasi Rp 23 juta (Perhubungan)
- Retribusi jasa usaha rumah potong hewan: target Rp 275 juta, realiasasi Rp 7,8 juta (Distannakbunhut)