Rabu, 10 Juni 2026

Menhut Saksikan Kerusakan Rawa Tripa

Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Zulkifli Hasan, Minggu (6/5) menyaksikan langsung alih fungsi dan kerusakan areal Rawa Tripa

Tayang:
Editor: bakri
zoom-inlihat foto Menhut Saksikan Kerusakan Rawa Tripa
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan (tengah) didampingi Wakil Ketua MPR-RI Ahmad Farhan Hamid (kanan) meninjau areal Rawa Tripa di kawasan Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Minggu (6/5). SERAMBI/DEDI ISKANDAR
* Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

JEURAM - Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Zulkifli Hasan, Minggu (6/5) menyaksikan langsung alih fungsi dan kerusakan areal Rawa Tripa di Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. “Ini tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh,” tandas Zulkifli didampingi Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Farhan Hamid dan Pj Bupati Nagan Raya, H Azwir SSos.

Seperti diketahui, sejak beberapa waktu terakhir, Rawa Tripa makin gencar jadi sorotan dunia karena alih fungsi lahan oleh perusahaan perkebunan sawit besar untuk perkebunan sawit. Rawa Tripa yang mengandung keragaman hayati dan penampungan karbon terbesar di Aceh diyakini akan hancur total dalam waktu kurang dari lima tahun lagi jika tidak ada tindakan yang cepat untuk penyelamatan.

Menhut dalam keterangannya kepada wartawan di sela-sela peninjauan Rawa Tripa, kemarin menyatakan, kerusakan alam (Rawa Tripa) akibat pemberian izin dari pemerintah daerah sehingga kawasan yang seharusnya dilindungi kini telah rusak parah dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Dikatakan, kementerian Kehutanan baru akan bertanggung jawab apabila kawasan Rawa Tripa masuk dalam kawasan hutan lindung atau kawasan ekosistem taman nasional. Sedangkan Rawa Tripa, merupakan areal penggunaan lain dan perizinan pengelolaan kawasan tersebut telah berubah menjadi lahan perkebunan di mana izin hak guna usaha (HGU)-nya diberikan oleh pemerintah daerah.

Dalam pertemuan Menhut, Pj Bupati Nagan Raya dan unsur muspida dengan pihak perkebunan ditemukan bukti kerusakan lahan termasuk pembuatan kanal di kawasan rawa yang sama sekali tak ada izin dari pemerintah dan tak adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh bagian hukumnya sempat tak bisa menjelaskan ketika ditanyakan sejumlah aturan tentang perambahan dan pengrusakan areal Rawa Tripa yang telah dirusak sekitar 1.605 hektare.

Apalagi pihak perusahaan juga melakukan pengrusakan hutan dengan cara membakar lahan untuk membuka lahan baru di areal yang seharusnya dilindungi.

Unjuk rasa
Kedatangan Menhut RI bersama rombongan ke kawasan Rawa Tripa juga disambut aksi unjuk rasa puluhan warga Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Massa meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan di Rawa Tripa sekaligus menghentikan izin HGU di kawasan tersebut. Pengunjukrasa juga mendesak lahan masyarakat yang sudah diserobot pihak perusahaan agar dikembalikan. Mereka juga menuntut pemerintah menyelesaikan sertifikat tanah untuk 500 KK warga transmigrasi yang hingga kini belum jelas, akibat lahan seluas 350 hektare diklaim masuk dalam HGU.

Distop
Pj Bupati Nagan Raya, H Azwir menyatakan akan menghentikan operasional perusahaan perkebunan yang telah merusak areal Rawa Tripa. “Beri saya waktu paling lama satu bulan, dan perusahaan perkebunan ini saya hentikan izinnya untuk sementara waktu,” tegas Azwir. Desakan agar pemerintah segera mengembalikan fungsi lahan Rawa Tripa juga disuarakan oleh Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, M Nizar Abdurrani.(edi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved