DPKKA: Lelang Proyek APBK Perbup Melanggar
Kabid Pembinaan dan Evaluasi Keuangan Kabupaten/kota pada Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), M Nasir
“Untuk pelaksanaan lelang yang disahkan Perbup melanggar aturan yang ada,” tegas Nasir kepada Serambi, Rabu (9/5) usai menghadiri pertemuan bersama antara legislatif dan eksekutif persoalan RAPBK 2012 di gedung DPRK Aceh Barat. Sebelumnya pada Rabu pagi, Pj Bupati Aceh Barat menyerahkan nota keuangan RAPBK 2012 dalam sidang paripurna.
Nasir juga menyampaikan hal serupa saat pertemuan di gedung dewan menjawab sejumlah pertanyaaan anggota DPRK dan pejabat Pemkab. Menurut Nasir, APBK yang disahkan Perbup oleh bupati tidak sepengetahuan Pemprov dan langsung diserahkan ke Menteri.
Sehingga, kata Nasir, dalam persoalan APBK Perbup provinsi tidak mau bertanggung jawab dan pihaknya juga sudah menyurati Menteri terkait persoalan APBK itu. “APBK diperbup tidak ada dasar hukumnya, karenanya dengan dibahas bersama ini maka penggunaan APBK 2012 akan menjadi legal. Hanya tinggal Aceh Barat saja yang belum mensahkan RAPBK 2012, sedangkan 22 kabupaten/kota lain sudah lama,” ujar Nasir.
Ia menambahkan APBK Perbup keuangan hanya dibenarkan untuk rutin seperti gaji pegawai, sedangkan untuk pelaksanaan proyek harus disahkan melalui qanun dulu, namun dari hasil pertemuan bersama diperoleh bahwa APBK yang diperbup sejauh ini hanya baru kegiatan rutin sedangkan untuk proyek belum ada dikerjakan.(riz)