Jaksa Periksa Distributor Alkes Tamiang 8 Jam
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (14/5), memeriksa dua petinggi PT GSM Jakarta selaku distributor alat kesehatan
“Kita tetap berharap mereka memberi keterangan yang sebenarnya sehingga membudahkan penyidik dalam mengusut kasus ini. Hasil pemeriksaan belum bisa saya jelaskan. Karena pemeriksaannya masih tahap awal,” ujar Kajati Aceh, Muhammad Yusni, kepada Serambi, kemarin.
Jelasnya, lanjut Kajati, pihaknya melakukan cross chek terhadap alat tersebut. “Bisa jadi hanya pengakuan tersangka saja mereka beli alkes itu dari PT GSM. Ternyata setelah diperiksa pihak PT GSM tidak pernah menjual alkes itu ke rekanan tersebut,” kata Muhammad Yusni.
Selain itu, tambahnya, tim jaksa penyidik kemarin juga memeriksa tiga tersangka lainnya yaitu, Drs Jamaluddin (mantan Kadiskes Aceh Tamiang), Rasyidin Rasyidin SE (Direktur CV Fahyusma Sakti), Evi Mardi Piliang (rekanan/kuasa Direktur CV Fahyusma Sakti). Tersangka didampingi tim penasehatan hukumnya dari Kantor Advokat Imran Mahfudi and Pathner, Zulfan SH.(sup)