Opini
Amanat MoU yang Terabaikan
MENGAPA proses pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Aceh terlambat, bahkan terkesan tidak tidak sungguh-sungguh untuk dibentuk?
Oleh Feri Kusuma
MENGAPA proses pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Aceh terlambat, bahkan terkesan tidak tidak sungguh-sungguh untuk dibentuk? Baik pihak Eksekutif maupun Legislatif sama-sama melempem begitu bicara tentang hak-hak keadilan hukum bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu. Para pemangku tanggung jawab politik dan hukum di Aceh seperti lupa pada pahitnya derita konflik yang berkepanjangan itu. Padahal konflik bersenjata tersebut telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan yang sulit dilupakan.
Beruntung setelah melalui proses yang panjang dan rumit sebuah kesepakatan damai berhasil dicapai pada 15 Agustus 2005 melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan Pimpinan GAM, di Helsinki, Finlandia. Kedua pihak menyepakati hal-hal yang terkandung dalam MoU Helsinki, yang kemudian melahirkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Satu UU yang mengatur pemerintah lokal Aceh di bawah sistem otonomi, mengelola urusan sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Satu poin penting yang disebutkan dalam MoU Helsinki dan UUPA adalah bagaimana pemerintah Aceh dan pemerintah Nasional menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu di Aceh. Hal ini disebutkan dalam artikel 229, bahwa kemungkinan menemukan kebenaran dan mencapai rekonsiliasi pada kasus hak asasi manusia di masa lalu dengan mendirikan KKR di Aceh yang merupakan bagian integral dari KKR Nasional/Indonesia.
Tetapi, pada 7 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 27/2004 tentang KKR melalui putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. Menurut mantan ketua MK, Jimly Asshidiqie, meski MK telah mencabut UU KKR, namun KKR Aceh tetap bisa dibentuk. Pembentukannya bisa didasarkan pada UUPA. KKR Aceh tidak terkait dengan UU KKR. Itu ada kaitannya dengan UUPA sendiri (Detiknews. 8/12/2006). Secara asas peraturan perundang-undangan, UUPA berlaku asas lex specialist derogate lex generalist (peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang umum).
Desakan elemen sipil
Elemen masyarakat sipil di Aceh terus mendesak Pemerintah Aceh agar segera membentuk KKR di Aceh melalui qanun (peraturan daerah). Elemen sipil percaya bahwa berurusan dengan masa lalu adalah hal terpenting dalam rangka menjaga perdamaian dan mencapai rekonsiliasi di Aceh.
Perdamaian dan rekonsiliasi di Aceh dapat dipertahankan jika masalah masa lalu diselesaikan dengan cara yang adil dan terbuka. Jika kasus masa konflik tidak diselesaikan maka sejarah konflik kekerasan akan berulang.
Desakan ini mendapat respons positif dari Pemerintah Aceh, yang saat itu dipimpin oleh Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar pada awal-awal pemerintahan mereka. Pembentukan KKR Aceh perlu segera mungkin dilakukan dalam rangka mendorong proses perdamaian secara tuntas terutama ditingkat masyarakat yang telah terbelah karena konflik berkepanjangan.
Pembentukan KKR Aceh juga untuk mendorong upaya penegakan HAM di Aceh dan korban dari berbagai pelanggaran HAM untuk mendapatkan hak-haknya berupa rehabilitasi dan kompensasi (http://beritasore.com/2007/05/15/kkr-aceh-tetap-dibentuk). Ketika itu, Pemerintah Aceh menargetkan bahwa KKR Aceh harus sudah terbentuk pada 2007 (Rakyat Aceh.com, 23/1/2007). Pertemuan reguler Commission on Sustaining Peace in Aceh (CoSPA) yang waktu itu dipimpin Azwar Abubakar (sekarang Men-PAN/RB) juga kerap membahas soal KKR Aceh.
Pada 29 April 2008, dalam rapat yang digelar di Sekretariat Forbes Damai Aceh, Kompleks Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, anggota Forbes Damai Aceh sepakat untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) KKR. Tugas ini kemudian dilaksanakan oleh Badan Narasumber Damai Aceh atau Aceh Peace Resouces Center (APRC). Kemudian Gubernur Aceh melalui keputusannya No. 188.342/37/2008, tanggal 8 April 2008, membentuk Tim Pra-Raqan KKR.
Tim tersebut terdiri dari sedikitnya 40 pakar (dua di antaranya dari Jerman), akademisi dan praktisi dilibatkan pemerintah dalam menyusun satu draf Raqan KKR. Ketua Crisis Management Initiative (CMI) dan Interpeace Peacebuilding Alliance Martti Ahtisaari, ketika berkunjung ke Indonesia, 7 Mei 2008, juga mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang KKR Aceh yang belum terbentuk.
Kemudian elemen masyarakat sipil Aceh terdiri dari korban dan para pegiat HAM yang tergabung dalam Koalisi Pengungkapan Kebenaran (KPK) menyusun Draf Qanun dan Naskah Akademik KKR versi masyarakat sipil. KKR usulan KPK menjabarkan proses pengungkapan kebenaran ditingkat lokal yang dirancang dan dilaksanakan di Aceh. Tujuan utamanya, mendengarkan pengalaman dan harapan korban. Selain itu adanya pengakuan tentang apa yang dialami korban dan pemenuhan terhadap hak-hak fundamental korban. Draf sudah diserahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Desember 2008. Namun sayangnya tak ada pembahasan sampai akhir masa tugas DPRA periode yang lalu itu.
Pemerintah Aceh juga mulai mengingkari janji awalnya. Irwandi mengatakan konflik yang terjadi bukan antara rakyat Aceh dengan rakyat Aceh, tapi antara pemerintah pusat dengan Aceh. (serambi indonesia, 18 Agustus 2010). Pembentukan KKR Aceh membutuhkan dana besar. Jadi tidak cukup kalau dibentuk dengan qanun (Serambi Indonesia, 18/8/2010).
Tak bisa diharapkan
DPRA periode 2009-2014, juga tak bisa diharapkan. Meskipun pada 10 Desember 2010, Hasbi Abdullah (Ketua DPRA), Sulaiman Abda (Wakil Ketua I), Tgk Ramli (Ketua Fraksi Partai Aceh), H Fuady Sulaiman (Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Tgk Muhibbusabri AW (Partai Daulat Aceh), telah menandatangani komitmen akan membahas dan mensahkan Qanun KKR pada Juli 2011.
Tahun 2011, dari 31 Raqan prioritas 2011, cuma sembilan qanun yang disahkan, tidak termasuk Qanun KKR. Kondisi ini sangat menyedihkan mengingat korban dan masyarakat sipil secara terus menerus mengingatkan eksekutif dan legislatif agar KKR Aceh terbentuk dengan melakukan berbagai upaya; seperti melakukan pengungkapan kebenaran (testimonial), pembuatan monumen pelanggaran HAM dan peringatan peristiwa pelanggaran HAM, dan Museum HAM.
Pembentukan KKR sebagai sikap negara yang mau mengakui kesalahan masa lalu, menghargai dan menghormati korban dan political will untuk merubah perilaku institusi dan kebijakan. Tapi saya kurang yakin dalam lima tahun ke depan ini, KKR Aceh akan terbentuk, meski pun Badan Legislasi (Banleg) DPRA telah memasukkan lagi draf Qanun KKR dalam Prolega 2012. Semoga saja prediksi saya ini salah. Kita lihat saja nanti!
* Feri Kesuma, Pegiat hak asasi manusia (HAM) Aceh.