Rabu, 10 Juni 2026

Tempuh Mekanisme

SAYA sudah mendengar hasil rekomendasi tim Kapal Marisa tersebut. Namun, untuk melakukan penjualan aset harus sesuai mekanisme

Tayang:
Editor: bakri
SAYA sudah mendengar hasil rekomendasi tim Kapal Marisa tersebut. Namun, untuk melakukan penjualan aset harus sesuai mekanisme yang ada, yaitu kapal tersebut akan ditarik Pemkab Aceh Utara dari PD Bina Usaha. Kemudian, Pemkab Aceh Utara akan menyurati DPRK Aceh Utara untuk meminta persetujuan untuk dilakukan penjualan. Penjualan aset harus disetujui eksekutif dan legislatif. Penjualan akan ditempuh melalui mekanisme pelelangan.

* Syahbuddin Usman MSi
, Sekda Aceh Utara.(c46)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved