Tempuh Mekanisme
SAYA sudah mendengar hasil rekomendasi tim Kapal Marisa tersebut. Namun, untuk melakukan penjualan aset harus sesuai mekanisme
Tayang:
Editor:
bakri
SAYA sudah mendengar hasil rekomendasi tim Kapal Marisa tersebut. Namun, untuk melakukan penjualan aset harus sesuai mekanisme yang ada, yaitu kapal tersebut akan ditarik Pemkab Aceh Utara dari PD Bina Usaha. Kemudian, Pemkab Aceh Utara akan menyurati DPRK Aceh Utara untuk meminta persetujuan untuk dilakukan penjualan. Penjualan aset harus disetujui eksekutif dan legislatif. Penjualan akan ditempuh melalui mekanisme pelelangan.
* Syahbuddin Usman MSi, Sekda Aceh Utara.(c46)
* Syahbuddin Usman MSi, Sekda Aceh Utara.(c46)