Jual Ganja, IRT Ditangkap Polisi
“Saya tidak kuasa melarangnya,"
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sebuah rumah yang dihuni pasangan suami istri yang diduga menjadi penjual ganja digerebek polisi di di Desa Seuneubok Meureudu, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (23/5/2012). Polisi kemudian menemukan ganja seberat 2,2 Kg dan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial N. Namun, N membantah terlibat aksi suaminya tersebut.
Sementara suaminyaberinisial MN berhasil meloloskan diri setelah sempat
bergumul dengan aparat penegak hukum, dan kini masuk dalam daftar
pencari orang (DPO).
Dihadapan polisi N mengaku, dirinya sama sekali tidak mendukung
pekerjaan haram suaminya menjadi agen dan pemakai ganja. Bahkan beberapa
kali N menegurnya malah suaminya itu memarahinya dan memukulinya. “Saya
tidak kuasa melarangnya," akunya.
Dulu suaminya bekerja sebagai nelayan, tapi sudah dua minggu tidak lagi
melaut, karena pendapatannya tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.
Kapolres Aceh Timur AKBP Iwan Eka Putra SIK melalui Kapolsek Idi Tunong
Ipda Muslim kepada wartawan, Kamis (24/5/2012) mengatakan, penggerebekan
berdasarkan laporan masyarakat. Lalu petugas Polsek dibantu petugas dari
Satuan Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pengepungan terhadap rumah
tersangka yang diduga selama ini dijadikan pusat perdagangan ganja di
Idi Tunong.
Setelah di pastikan tersangka di rumah bersama barang bukti, lalu petugas melakukan pengerebekan. Dalam pengerebekan itu polisi awalnya telah menangkap kedua tersangka MN dan N, tapi karena MN terus melawan lalu MN berhasil kabur. (yuh)