Opini

Peranan Zakat dalam Perekonomian Umat

TUJUAN zakat antara lain untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat yang dikelola oleh amil zakat mampu mengurangi jumlah kemiskinan

Editor: bakri
Oleh Aulia Sofyan

TUJUAN zakat antara lain untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat yang dikelola oleh amil zakat mampu mengurangi jumlah kemiskinan. Kemudian dari sisi keparahan atau kedalaman tingkat kemiskinan, zakat juga bisa mengurangi beban orang miskin. Misalnya, orang miskin yang bekerja sebagai buruh sakit. Jika uang hasil kerjanya dipakai untuk berobat maka ia akan semakin parah tingkat kemiskinannya. Tapi jika ada lembaga zakat yang membiayai pengobatannya, uang hasil kerjanya tidak lagi untuk biaya pengobatan.

Dalam konteks ini, zakat mampu mengurangi tingkat keparahan si miskin. Artinya, zakat harus dikelola oleh institusi amil. Badan Amil Zakat pada tahun 2010 mampu menjangkau sekitar 2,8 juta orang miskin. Angka ini setara dengan 9,03% dari total penduduk miskin secara nasional. Berarti, potensi zakat itu luar biasa padahal kondisinya minim dukungan dan regulasi, tapi daya jangkaunya 1/10 penduduk miskin. Artinya, kita melihat bahwa sudah saatnya pengelolaan zakat diintegrasikan dengan kebijakan pengentasan kemiskinan secara nasional.

Presiden SBY mengakui bahwa ada tiga channel pengentasan kemiskinan. Pertama, melalui jalur pertumbuhan ekonomi. Artinya ekonomi tumbuh akan membuka lapangan pekerjaan. Idealnya 1% pertumbuhan akan membuka 400 ribu lapangan kerja baru, tapi separuhnya. Jadi 1% pertumbuhan ekonomi hanya 200 ribu. Jalur kedua melalui program pemerintah, Jamkesmas dan sebagainya. Terlepas efektif atau tidak. Ketiga, melalui ZIS. Yang pasti munculnya pengakuan presiden membuktikan bahwa kinerja Baznas dan LAZ cukup diakui, walaupun tentu saja ada banyak kekurangan yang harus selalu diperbaiki. Dari sisi kelembagaan, program, dan SDM.

 Perubahan paradigma
Di antara perubahan paradigma, agar pemerintah serius mengintegrasikan komponen ekonomi syariah, keuangan syariah, ZIS, wakaf dan sebagainya ke dalam kebijakan perekonomian. Pasalnya, instrumen ini memiliki peran yang cukup efektif. Karenanya kita harus mendorong terciptanya integrasi ekonomi. Dari persepektif makro ekonomi, potensi zakat diperkirakan naik menjadi menjadi 217 triliun. Jika ini bisa diaktulisasikan, kemudian didayagunakan bisa menciptakan multiple efek yang sangat besar dalam perekonomian.

Cara pengintegrasiannya antara lain: Pertama, dari sisi kaitan antara zakat dengan pajak. Kita melihat zakat dengan pajak bagi umat Islam merupakan dua buah kewajiban yang harus ditunaikan. Sehingga, beban bagi umat Islam akan berat. Karena itu, hendaknya UU Zakat bisa menjadi stimulus fiscal. Kalau pemerintah takut mempengaruhi pemasukan pajak adalah tidak tepat. Bahkan, di beberapa negara seperti Malaysia, zakat pengurang pajak ternyata justru meningkatkan perolehan pajak dan zakat. Di Eropa dan Amerika, yang namanya donasi sosial sebagai pengurang pajak merupakan hal biasa dan pemerintah pun menerapkannya. Jadi bukan hal luar biasa jika zakat menjadi pengurang pajak.

Kedua, penguatan kelembagaan zakat. Ini yang dalam agenda amandemen UU Zakat telah dimasukkan. Penguatan kelembagaan zakat secara struktural, contohnya Baznas, strukturnya diperkuat. Baznas diberi kewenangan koordinasi sebagai koordinator dengan lembaga zakat lain. Ketiga, Presiden memerintahkan koordinasi yang kuat antara otoritas fiskal dengan otoritas zakat. Jika dua hal di atas berjalan, pengurang pajak dan pengelolaan lembaga zakat berjalan baik, maka yang ketiga akan berjalan baik juga.

Dengan adanya koordinasi otoritas fiskal dengan otoritas zakat, zakat menjadi pengurang pajak juga harus diketahui oleh otoritas fiskal. Artinya, apa betul orang ini bayar zakat? Sehingga perlu ada sistem yang bisa mendeteksi orang ini benar telah membayar zakat. Koordinasi ini akan terlihat pada penyusunan bujet APBN. Artinya, akan ketahuan misalnya APBN tahun ini baru sanggup 8,6 T untuk program pengentasan kemiskinan. Itu pun tersebar di beberapa kementerian. Zakat, bisa dimasukan ke dalam skenario ini. Jika sudah integrasi, dari pajaknya 8,6 triliun dan zakatnya 217 triliun tinggal diatur pemanfaatannya bagaimana.

 Mengentaskan kemiskinan
Dalam Alquran (Ar-Ruum: 29), ada termologi pertumbuhan dalam ayat itu. Itu punya konsekuensi terhadap pertumbuhan ekonomi. Zakat yang hanya 2,5% yang kita anggap tidak ada artinya, saya tetap meyakini bahwa ini bisa digunakan, walaupun kita akui juga bahwa dalam Islam selain zakat ada juga hal lain. Zakat itu ibarat shalat wajib, ada juga shalat Tahajud dan shalat lainnya. Jika yang wajibnya saja tidak mau apalagi yang sunnah? Artinya, sedekah, infak, wakaf (asset) akan berkembang dengan sendirinya katika zakat telah selesai. Jika zakatnya saja belum selesai bagaimana mau berkembang.

Dalam memberikan program produktif pada kaum dhuafa, kita harus memahami tipologi kaum dhuafa agar program kita berhasil. Salah satu kelemahan yang membuat gagal adalah karena tidak memahami tipologi kaum dhuafa. Tipologi kaum dhuafa ada empat kriteria dari sisi kemauan dan kemampuan berusaha. Pertama, ada kaum dhuafa yang punya kemampuan, tapi tidak memiliki kemauan. Kedua, ada yang punya kemauan tapi tidak memiliki kemampuan. Ketiga, ada juga yang punya kemauan dan kemampuan yang tinggi. Yang terakhir adalah yang akan berhasil, dan yang cepat menerima keberhasilan dari program yang digulirkan.

Di sinilah pentingnya akademisi untuk membantu melakukan analisa, karena ada sekitar 8 indeks untuk membantu menganalisa, yang hanya diketahui oleh pada akademisi. Nuansa ilmiah ini memiliki kaidah yang menjadi kekuatan kalangan kampus untuk membantu melakukan analisa. Jika kekuatan kampus bisa disinergikan dengan kekuatan praktisi akan semakin kuat, karena kekuatan kampus belum tentu bisa melakukan pendampingan.

 Tak perlu ragu
Sementara praktisi, sudah terbiasa. Jika ini bisa dipadukan akan menjadi kekuatan besar. Selama ini, lembaga zakat sudah sangat bagus dari sisi pengumpulan zakat. Tapi keluarbiasaan ini harus terlihat juga dari sisi pendayagunaan atau penyaluran dana zakat yang berhasil dikumpulkan. Karena esensi zakat yang sebenarnya adalah pendayagunaan atau penyalurannya itu.

Sehubungan dengan itu, pascapelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh baru, yang mengedepankan pengentasan pengangguran dan perbaikan ekonomi, maka selayaknya juga menfokuskan pemberdayaan masyarakat melalui zakat. Strategi pengurangan kemiskinan dengan zakat merupakan resep yang langsung diberikan Penguasa Sekalian Alam ini kepada manusia. Tidak perlu ragu untuk mengimplementasiknnya.

* Dr. H. Aulia Sofyan, Kepala Satker PNPM-MPd/BKPG Aceh 2012. Email: s4071825@yahoo.com.au

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved