Rabu, 10 Juni 2026

Salam

Masih Banyak Korupsi di Aceh yang Ditangani

Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan Zulkifli Saidi SPd alias Zul Namploh sebagai tersangka kasus korupsi

Tayang:
Editor: hasyim
Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan Zulkifli Saidi SPd alias Zul Namploh sebagai tersangka kasus korupsi dalam pembangunan rumah guru terpencil yang bernilai total Rp 20,1 miliar. Namun, pejabat penting di Dinas Dikbud Provinsi Aceh itu belum bisa diperiksa karena pasca penetapan sebagai tersangka, Zul mendadak sakit. Gula dalam darahnya naik tajam hingga dokter menyarankannya beristirahat tiga hari.

Bukan karena surat sakit itu saja yang menyebabkan tersangka urung diperiksa. Ketiadaan penasihat hukum yang mendampinginya dalam pemeriksaan juga menjadi faktor kendala secara yuridis. “Sebab, berdasarkan ketentuan, seorang tersangka yang tuntutan hukumannya di atas lima tahun, maka pemeriksaannya harus didampingi penasihat hukum,” kata pihak kejaksaan.

Terkait dengan kasus yang sedang melilit dirinya, kepada wartawan harian ini Zul Namploh menjelaskan tidak semua pembangunan rumah di 18 kabupaten/kota itu fiktif. Zul menyatakan menghargai dan siap menghadapi proses hukum. “Yang perlu diketahui, saya hanya KPA (kuasa pengguna anggaran), sedangkan yang berwenang mengawasi adalah konsultan pengawas.”

Pascapenetapan Zul dan seorang lainnya sebagai tersangka koruptor, kalangan LSM antikorupsi menyatakan sangat menghargai pihak kejaksaan. “Ini langkah maju di tengah upaya dan langkah strategis untuk mewujudkan Provinsi Aceh ke arah yang lebih baik pascapilkada dan terpilihnya pemimpin baru.”

BPKP Perwakilan Aceh didesak mempercepat audit kasus pembangunan rumah dinas guru daerah terpencil di 18 kabupaten/kota se-Aceh itu. Audit tersebut mutlak diperlukan agar nilai kerugian negara bisa segera diketahui dan kasus dapat dituntaskan secepatnya.

Ya kejaksaan memang pantas mendapat apresiasi dalam penanganan kasus itu. Sebab, kejaksaan yang diharap mampu menjadi sistem pendorong pemberantasan korupsi selama dianggap tidak mampu menunjukkan kapabilitasnya. Dalam banyak kasus korupsi, kejaksaan hanya bermain dalam tataran isu.

Padahal, aroma korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi-instansi lainnya di tingkat Provinsi Aceh memang sering tercium. Hanya sedikit yang kemudian menjadi perkara hingga ke meja hijau, tapi lebih banyak yang “menguap” begitu saja. Namun demikian, publik, terutama kalangan aktivis antikorupsi tetap mencatat banyak kasus yang kini masih menjadi utang lembaga penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Yang jelas, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan kasus-kasus dugaan korupsi di Aceh “menguap” begitu saja. Dan, tak ada alasan pula bagi komunitas antikorupsi untuk tidak terus mendorong para penegak hukum mengungkap kasus-kasus korupsi hingga ke pengadilan. Aceh tak boleh lagi menjadi “ladang korupsi” di masa yang akan datang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved