Dua Polisi Simeulue Disel
Dua oknum polisi berpangkat Briptu di Simeulue ditahan karena memalsukan surat perintah kemudian memeriksa dan menginterogasi
SINABANG - Dua oknum polisi berpangkat Briptu di Simeulue ditahan karena memalsukan surat perintah kemudian memeriksa dan menginterogasi kepala sekolah (kasek) yang dikait-kaitkan dengan dana operasional sekolah. Ulah oknum polisi tersebut sempat memunculkan keresahan puluhan kasek sehingga mereka ramai-ramai mengembalikan stempel sekolah kepada anggota dewan.
Seperti diketahui, pada Jumat 25 Mei 2012, puluhan kepala SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Simeulue menyerahkan stempel kepada anggota DPRK karena merasa tidak nyaman diuber-uber dan dinterogasi polisi yang mempertanyakan tentang keuangan sekolah.
Aksi kasek mengembalikan stempel dinilai oleh berbagai kalangan bisa mengancam aktivitas pendidikan di Simeulue. Karenanya berbagai pihak, termasuk anggota DPRA dari daerah pemilihan Simeulue, Erly Hasyim meminta Kapolda Aceh segera turun tangan memeriksa oknum polisi yang mengakibatkan kasek mengembalikan stempel sekolah. “Kasus ini harus segera diatasi sehingga tidak mengganggu administrasi pendidikan di Simeulue,” kata Erly.
Kapolres Simeulue, AKBP Parluatan Siregar ternyata tak tinggal diam. Setelah melakukan penelusuran akhirnya terungkap adanya dua oknum anggota yang bertindak di luar perintah. “Setelah kita periksa, ada anggota yang buat surat perintah palsu dan di luar sepengetahuan saya,” kata AKBP Parluatan Siregar dalam pertemuan antara kepala sekolah dengan Pj Bupati Simeulue, Kapolres, dan pejabat dari dinas pendidikan di Aula Lantai III Setdakab Simeulue. Selasa (29/5).
Di hadapan Pj Bupati Simeulue dan kepala sekolah, Kapolres Simeulue mengungkapkan, dua anggotanya yang ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan itu berpangkat Briptu. “Surat perintah yang mereka gunakan untuk memeriksa kepala sekolah itu tidak benar. Suratnya itu discaning dan meniru tanda tangan kasat,” kata Kapolres AKBP Parluatan Siregar.
Ia menambhakan, tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum anggotanya itu sama sekali tidak diketahui pihaknya. Sedangkan terhadap adanya pemanggilan kepala sekolah ke mapolres (terkait dengan proses hukum kedua oknum polisi), jangan dianggap kepala sekolah sudah bersalah, akan tetapi hanya dimintai keterangan. “Kalau pun tidak sempat datang ke mapolres karena ada hal penting lainnya, silakan sampaikan,” tandas Parluatan.
Dengan sudah terungkapnya kasus tersebut, Kapolres Simeulue mengimbau kepala sekolah agar kembali bekerja karena bila meninggalkan pekerjaan akan merugikan anak-anak. “Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada kepala sekolah. Semoga kepala sekolah bisa kembali menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” demikian Kapolres Simeulue.(c40)