Ini Dia Cara Pengawasan Dana BOS
KEPALA Dinas Pendidikan Aceh, Drs Bakhtiar Ishak menjelaskan, ada tiga tahapan pengawasan dana bantuan operasional sekolah
Seandainya aparat penegak hukum ingin melakukan pengawasan dan memeriksa kepala SD dan SMP yang diduga melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana BOS, terlebih dahulu harus mempelajari petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Tujuannya, supaya apa yang akan diperiksa menjadi tepat sasaran dan tidak merugikan pihak atau objek yang diperiksa.
Bakhtiar merincikan, pengawasam melekat dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. “Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah,” kata Bakhtiar kepada Serambi, Selasa (29/5).
Mengenai pengawasan tahap II, yaitu pengawasan fungsional internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud serta Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga atau permintaan instansi yang akan diaudit. Sedangkan tahap III, pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi terkait yang akan diaudit.
Diluar tiga tahap tersebut, kata Bakhtiar, masih ada dua pengawasan eksternal yaitu pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangan yang dimilikinya dan pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang ada di sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. “Jika ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya,” kata Kadis Pendidikan Aceh.
Dalam Juknis Penggunaan Dana BOS yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud juga telah diatur sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Pertama, penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). Kedua, penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau kas negara.
Ketiga, penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS. Sedangkan yang keempat, pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada kabupaten/kota bila mana terbukti pelanggaran dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok atau golongan.(her)