Mekanisme Menyimpang
MEKANISME yang dilakukan polisi memeriksa kepala sekolah di Simeulue tidak profesional dan menyimpang
Dalam ketentuannya polisi tidak boleh mengorek-ngorek apalagi mereriksa tanpa ada indikasi awal terhadap suatu hal. Pemeriksaan boleh dilakukan kalau ada indikasi awal. Sejak kasus itu mencuat, saya sempat kirim sms ke Kapolri dan Komisi III DPR RI. Apalagi tindakan yang dilakukan aparat kepolisian di Simeulue bisa mengganggu proses pendidikan, karena kepala sekolah selalu direpotkan dengan panggilan polisi yang tidak jelas aturannya. Padahal polisi baru bisa memanggil dengan surat resmi jika ada laporan tentang dugaan penyimpangan. Itu pun harus dilakukan di kantor, bukan di warung kopi yang ujung-ujungnya diselesaikan secara damai. Ini jelas-jelas menyimpang.
* Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh. (swa)