Pilkada Aceh Tengah
Tidak Ada Alasan Coblos Ulang
KUASA hukum KIP Aceh Tengah Oloan Tua Partempuan, SH membantah telah terjadi pembukaan kota suara tersebut
Tayang:
Editor:
bakri
KUASA hukum KIP Aceh Tengah Oloan Tua Partempuan, SH membantah telah terjadi pembukaan kota suara tersebut. “Panwas tidak pernah memberikan laporan tentang hal itu kepada KIP. Makanya, KIP tidak beralasan melakukan pencoblosan ulang. Soal ini, akan dijelaskan sendiri oleh PPK yang akan memberikan kesaksian di MK,” tukas Oloan.
Terhadap adanya nomor induk kependudukan (NIK) yang dituding bermasalah, Oloan menjelaskan, soal itu adalah urusan Pemerintah dan KIP tidak pernah mengurusi soal NIK. “Sementara mengenai pemilih ganda, semuanya sudah tertera dalam DPT dan DPS. Jadi tidak ada lagi yang bermasalah. KIP telah melakukan tugasnya sesuai ketentuan,” tukas Oloan seusai persidangan.(fik)