PT Hukum Setahun, Terdakwa Kasus Tarbiyah Kasasi
Terdakwa merasa tidak bersalah. Karena itu dalam memori kasasi ke MA yang sudah kita serahkan melalui PN Banda Aceh, terdakwa meminta dibebaskan
Meski putusan tersebut sudah jauh lebih ringan dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, antara lain dihukum 3,5 tahun penjara pada 1 Juni 2011 lalu, Nurmasyithah tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas putusan dimaksud. “Terdakwa merasa tidak bersalah. Karena itu dalam memori kasasi ke MA yang sudah kita serahkan melalui PN Banda Aceh, terdakwa meminta dibebaskan,” kata pengacara terdakwa Syamsul Rizal SH kepada Serambi, kemarin.
Menurut Syamsul, meski terdakwa dipersalahkan karena kelalaiannya, seharusnya sejumlah saksi lain terlibat dalam perkara yang dinilai merugikan negara Rp 3 miliar lebih itu juga harus diadili, seperti Pembina Yayasan Tarbiyah ketika itu Dr Farid Wajdi Ibrahim MA, Kasatker Pendidikan Kesehatan dan Gender BRR NAD/Nias merangkap Ketua Umum Yayasan Tarbiyah Dr Jamaluddin Idris dan Dr Cut Aswar, selakuPenanggungjawab Penggunaan Dana Kegiatan sekaligus yang menandatangani kontrak swakelola.
Selain itu, Ketua Pelaksana Kegiatan Mawardi dan Bendahara Kegiatan tersebut Marzuki. Karena, sesuai terungkap di persidangan, ide Mawardi mengubah TOR kegiatan dan pengurangan jumlah hari pelatihan dari 10 menjadi tujuh hari. Ide itu disetujui Jamaluddin Idris.
Sudah ke MA
Dijumpai terpisah, Ketua PN Banda Aceh Arsyad Sundusin MH melalui Plt Panmud Pidana Amiruddin SH mengatakan putusan banding itu sudah lama turun. Sedangkan memori kasasi terdakwa sudah dikirim ke MA, 1 Juni 2012. Dalam putusan banding, terdakwa Nurmasyithah dihukum setahun penjara, denda Rp 50 juta atau bisa diganti pidana tambahan (subsider) dua bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 326.250.000.
“Jika dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), terdakwa tak membayarnya, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara. Jika harta itu tak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara setahun lagi,” kata Amiruddin, mengutip isi putusan itu.
Sedangkan M Saleh yang dinilai bersalah karena tidak memeriksa kebenaran penggunaan dana pelatihan bersumber dari BRR NAD-Nias Rp 8.445.600.000 itu, dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan bulan kurungan, ia tak dihukum membayar uang pengganti karena dinilai tak menerima aliran dana proyek dimaksud.(sal)