Ketua DPRA: Evaluasi TPK PNS Provinsi
Sabtu, 7 Juli 2012 17:27 WIB
Share |
 
* Jadi Sumber Gap PNS Kabupaten/Kota

BANDA ACEH - Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah mengatakan, Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah perlu mengevaluasi dan meninjau kembali pemberian tunjangan prestasi kerja (TPK) kepada 8.500 pegawai negeri sipil (PNS) provinsi yang keluaran (output) dari tunjangan itu sampai tahun keempat ini tidak jelas.

“Untuk membayar TPK PNS provinsi sebanyak 8.500 orang itu, anggaran yang disediakan setiap tahunnya mencapai Rp 225 miliar,” ungkap Hasbi kepada Serambi, Jumat (6/7) kemarin, menanggapi temuan Wagub Muzakir Manaf di Kantor Gubernur Aceh bahwa banyak PNS Sekretariat Daerah yang tidak berada di ruang kerjanya pada jam dinas.

Hasbi menilai, pemberian TPK yang besar kepada PNS provinsi bukan hanya belum efisien dan efektif, tapi yang lebih parah lagi, telah memicu kesenjangan dan kecemburuan di kalangan PNS kabupaten/kota terhadap PNS provinsi. Akibatnya, banyak PNS di kabupaten/kota se-Aceh minta pindah ke provinsi untuk memburu TPK yang besar dan berkumpul bersama keluarganya yang bekerja di Banda Aceh.

“Dasar kami menyarankan kepada Gubernur dan Wagub Aceh yang baru untuk meninjau kembali pemberian TPK PNS provinsi sangatlah kuat. Sejak diberikan TPK tiga tahun lalu, kinerja dinas dan badan, menurut kami, tidak ada yang mengalami perubahan signifikan,” tukasnya.

Kalaupun kinerja APBA dalam tiga tahun terakhir ini meningkat baik, menurut Hasbi Abdullah, itu justru karena kerja keras Tim Pengendalian dan Percepatan Kegiatan (P2K) Pelaksanaan APBA Setda Aceh yang diketuai dr Taqwallah MKes.

Tim P2K APBA Setda Aceh itu mengontrol 54 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dalam pelaksanaan APBA setiap tahun. Mulai dari penyusunan RKA, DPA, pelaksanaan lelang, sampai pelaksanaan fisik proyek di lapangan, serta penyelesaian akhirnya. Jumlah anggota Tim P2K itu hanya 40 orang. Tapi mampu mengontrol semua pelaksanaan paket proyek APBA, sehingga pada akhir tahun realisasi fisik dan keuangannya di atas 90 persen.

Jadi, imbuh Hasbi, supaya TPK PNS provinsi itu tidak menjadi beban biaya yang sangat besar dalam APBA 2013 nanti, maka pemberian TPK kepada PNS provinsi sudah selayaknya dievaluasi dan ditinjau jumlah dan kriteria pemberiannya.

Lagi pula, kata Hasbi, akibat besarnya pemberian TPK untuk PNS provinsi, telah menguras sumber penerimaan daerah, baik dari PAD, maupun dana bagi hasil migas dan otsus, sehingga porsi anggaran belanja untuk rakyat jadi mengecil.

Alasan kedua, setelah dana bagi hasil migas nanti habis, begitu juga dengan otsus, maka TPK yang besar terpaksa distop. Hal ini akan memberikan dampak buruk bagi kinerja PNS Provinsi, seperti yang dialamai PNS Pemkab Aceh Utara pada saat daerahnya masih banyak menerima dana bagi hasil migas. Semangat kerja PNS provinsi nanti, akan menurun drastis seperti PNS Pemkab Aceh Utara tatkala tak lagi menerima TPK besar.

 Tambah penghasilan
Tujuan pemberian TPK yang besar kepada PNS Provinsi, menurut hasil kajian dewan, belum memberikan output atau hasil yang jelas dan terukur, kecuali hanya untuk menambah penghasilan PNS di provinsi. Kalau ini yang terjadi, kata Hasbi, berarti Pemerintah Aceh belum memberikan keadilan yang proporsional kepada PNS yang bekerja di wilayah Aceh. “Prinsip pemberian TPK harus disesuaikan dengan prestasi kerja individu dan kelompok PNS. Kalau ia melanggar, maka harus diberikan sanksi,” demikian Hasbi Abdullah. (her)   

Rasio TPK PNS Provinsi
Seorang PNS golongan II/a di Provinsi Aceh, setelah mendapat gaji Rp 1,8 juta/bulan masih diberi lagi tunjangan prestasi kerja (TPK) sekitar Rp 2,5 juta/bulan, di atas gaji pokoknya. Ukuran dan kriteria pemberian TPK itu adalah ceklok absen pagi, siang, dan sore.

Sementara seorang PNS di Pemko Banda Aceh dengan golongan yang sama, menerima gaji pokok Rp 1,8 juta/bulan plus TPK sekitar Rp 250.000/bulan. Artinya, perbedaan TPK yang diterima PNS provinsi dengan PNS Pemko Banda Aceh itu rasionya 1:10.

Padahal, tugas dan tanggung jawab PNS yang bergolongan sama di Pemko Banda Aceh dan PNS provinsi, sama-sama sebagai pegawai biasa, tapi rasio besaran penerimaan TPK yang mereka terima justru sangat jauh selisihnya. “Untuk memberikan rasa keadilan bagi setiap PNS yang berada di wilayah Provinsi Aceh, Gubernur dan Wagub Aceh yang baru dilantik perlu segera mengevaluasi dan meninjau kembali kriteria maupun besaran TPK bagi PNS provinsi,” saran Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah. (her)

Editor : hasyim