Opini
Kaedah Hukum Wali Nanggroe
SATU qanun organik perintah UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) vide poin 1.1.7, MoU Helsinki adalah Qanun tentang Lembaga Wali
SATU qanun organik perintah UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) vide poin 1.1.7, MoU Helsinki adalah Qanun tentang Lembaga Wali Nanggroe (LWN). Sebagaimana Pasal 96 ayat (4) disebutkan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat calon, tatacara pemilihan, peserta pemilihan, masa jabatan, kedudukan protokoler, keuangan, dan ketentuan lain yang menyangkut Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh”.
Keberadaan qanun ini menjadi satu produk politik yang ditunggu-tunggu masyarakat, terutama pihak yang berkepentingan dengan LWN. Pembahasan rancangan qanun (raqan) ini sudah memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan Pansus I DPRA dan sedang dibahas bersama eksekutif. Sebelum disahkan menjadi qanun, sayogianya sebagai bagian elemen masyarakat perlu memberi masukan seputar kaedah qanun.
Raqan ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Pansus XI DPRA periode 2004-2009 bersama gubernur, namun karena perbedaan perspektif sehingga tidak mendapat persetujuan dan tidak disahkan. RDPU yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan sekarang ini, mulai dari Aceh sampai ke luar negeri. Kalau sekarang dari Aceh, Medan, Jakarta dan Malaysia, sedangkan sebelumnya dari Aceh, Jakarta, Malaysia, Belanda dan Swedia (Eropa). Sayangnya, setelah menguras energi dan uang rakyat hasilnya sia-sia. Memang, saat itu polemik pembahasan Raqan LWN sangat tinggi, di samping mis-interpretasi kompetensi formil dan materil DPRA periode 2004-2009, juga substansi yang disusun pansus dianggap tidak sesuai dengan aspirasi sebagian masyarakat Aceh termasuk GAM sebagai penggagas.
Oleh karena itu, mengingat pentingnya keberadaan qanun ini sebagai “payung hukum keacehan” --begitu juga qanun lainnya-- maka, keniscayaan DPRA dan Gubernur memahami dan mendalami kaedah hukum, sifat dan landasan berlakunya. Karena, ketiga variabel ini menjadi kunci qanun baik secara formil maupun materil. Sebaliknya, jika ketiga variabel ini diabaikan maka dikhawatirkan qanun ini akan bermasalah dikemudian hari.
Kaedah hukum
Apa itu kaedah (norma) dan kaedah hukum? Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Sukanto (1993:6), mengatakan kaedah adalah patokan atau pedoman (oordeel) untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam kehidupan. Sementara dalam konteks kaedah hukum, merupakan suatu pandangan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban atau keamanan (orde) lahiriah dan ketentraman atau ketenangan (rust) batiniah. Oleh karena itu, jika kaedah hukum qanun tidak sesuai dengan kepentingan rakyat dan pemerintahan Aceh, serta pemerintah pusat, maka dapat dipastikan tidak akan mewujudkan keamanan lahiriah dan ketentraman batiniah rakyat Aceh.
Di samping itu, perlu juga dipahami sifat kaedah hukum: Pertama, bersifat imperative (imperatif)/mandatory, yaitu kaedah hukum yang secara a priori harus ditaati; kedua, facultative (fakultatif)/directory, yaitu kaedah hukum yang di dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Di mana pemenuhannya tidak perlu bersifat formal dan mutlak, tetapi cukup bersifat subtantif atau materil.
Berkaitan, dasar kaedah penyusunan Qanun LWN, sebagaimana poin 1.1.7 MoU, yaitu LWN dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya. Sementara, Pasal 96 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPA disebutkan: LWN merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga adat, adat-istiadat, dan pemberian gelar dan upacara adat lainnya. Bukan lembaga politik dan pemerintahan dan dipimpin seorang Wali Nanggroe bersifat personal dan independen.
Meskipun, secara garis besar kaedahnya sudah diatur dalam MoU dan UUPA, namun penjabaran ke dalam qanun wajib mengikuti tujuan kaedah, sifat dan landasan qanun. Secara mandatory atau imperative, LWN adalah lembaga adat bukan lembaga politik dan pemerintahan, serta independen. Sehingga, apabila diatur sebaliknya secara yuridis dianggap tidak sah.
Setelah memahami suatu kaedah hukum dan sifatnya, selanjutnya yang sangat penting diperhatikan adalah minimal tiga landasan keberlakuannya (geltung/gelding). Pertama, landasan filosofis yaitu kaedah hukum qanun harus sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidee), dan pandangan hidup masyarakat Aceh yang Islami. Kedua, landasan sosiologis, yaitu berkaitan efektivitas kaedah hukum qanun dalam kehidupan masyarakat Aceh. Menurut Gustav Radbruch (1932), ada dua cara, pertama, apakah digunakan melalui pemaksaan oleh penguasa (machttheorie/power theory) kepada masyarakat; atau, kedua, pada penerimaan (pengakuan) kepada siapa keadah hukum ditujukan (the recognition theory). Selain itu, juga harus sesuai dengan budaya hukum (legal culture) atau living law masyarakat Aceh. Karena, baik buruknya qanun yang menerima impliksasi adalah masyarakat. Oleh karena itu, produk qanun tidak sekadar merekam keadaan seketika (moment opname).
Ketiga, landasan yuridis (yuridische gelding), di mana terbagi dua: Pertama, yuridis formal yaitu adanya kewenangan pembentukan pada lembaga tertentu (eksekutif dan legislatif) dan adanya proses dan prosedur penetapan. Sehingga, jika prosedur ini tidak diikuti maka kaedah hukum tersebut batal demi hukum (vanrechtwegenitig). Misalnya, Qanun LWN hanya disetujui legislatif dan tidak disahkan eksekutif, dan; Kedua, yuridis materiel yaitu: i) berkaitan keberadaan materi muatan sesuai dengan jenis atau wadahnya, yaitu qanun.
Selanjutnya, ii) kaedah hukum peraturan perundang-undangan (qanun) tidak boleh kontradiksi dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan teori Stufenbau (Han Kelsen) yang dianut di Indonesia dan diwujudkan dalam asas lex superior derogate legi inferior (perturan yang tinggi mengalahkan peraturan yang rendah). Artinya, kaedah Qanun LWN tidak boleh kontradiksi dengan UUPA dan UUD 1945. Jika sebaliknya, maka qanun tersebut akan dibatalkan pemerintah pusat atau Mahkamah Agung (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945MA).
Sinkronisasi pandangan
Meskipun demikian, dalam konteks kekhususan Aceh perlu adanya sinkronisasi pandangan kaedah Qanun LWN, antara pemerintahan Aceh dengan pemerintah pusat serta didukung oleh rakyat Aceh. Sehingga, walaupun ada perbedaan dapat diimplementasikan. Karena, jika dalam pelaksanaan desentralisasi atau otonomi, pemerintah pusat masih mempunyai kekuasaan penuh terhadap daerah, maka tidak dapat dijalankan oleh daerah secara maksimal.
Apalagi, menurut Jimly Assiddiqie, (2005:33) konsep kedaulatan rakyat dewasa ini cendrung dipahami secara pluralis, tidak lagi monistis. Meskipun daerah-daerah, negara kesatuan bukanlah negara bagian, tetapi rakyatnya mempunyai kedaulatan sendiri dalam lingkungan provinsi atau kabupaten/kota, di samping kedaulatan bernegara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Oleh karena itu, jika pemerintahan Aceh dan pemerintah pusat saling bersikeras dengan prinsip kekuasaan masing-masing, tanpa memberlakukan minimal ketiga landasan hukum secara simultan, maka dikahawatirkan Qanun LWN tidak dapat diimplementasikan. Karena, kalau kaedah hukum qanun hanya berlandaskan yuridis semata, maka akan menjadi kaedah yang mati (dode regel). Sementara, jika hanya berlandaskan sosiologis dalam arti power theory (teori kekuasaan), maka akan menjadi aturan pemaksa (dwangmaatregel). Sedangkan, jika hanya mengacu landasan filosofis (konteks Aceh atau Indonesia), maka jadilah sebagai qanun yang dicita-citakan (ius constituendum), tanpa bisa dilaksanakan. Wallahu’alam.
* Amrizal J. Prang, SH, LL.M, Mahasiswa Program Doktor Universitas Sumatera Utara (USU) Medan/Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.