Rabu, 10 Juni 2026

26 BUMN Bangun Ekonomi 21 Desa di Aceh

Desa-desa itu nantinya akan dinamakan sebagai Desa Binaan BUMN

Tayang:
Editor: hasyim
BANDA ACEH - 26 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) akan membangun dan mengembangkan perekonomian masyarakat di 21 desa yang tersebar di Aceh. Desa-desa itu nantinya akan dinamakan sebagai Desa Binaan BUMN.

Kordinator Wilayah (Korwil) BUMN Pembina PKBL Aceh melalui Darwis Anatami SH MH dan Drs H Wanfadhli selaku Korwil PKBL Aceh, dalam rilisnya kepada Serambi, Jumat (13/7), mengatakan, proses identifikasi dan pemetaan terhadap desa-desa yang akan dibina sudah selesai, dan dalam waktu dekat ini akan segera diimplementasikan.

“Kita berharap PKBL 26 BUMN ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat sebagai solusi penting untuk mengentaskan kemiskinan di Aceh,” kata Darwis yang juga Kepala Bagian Umum PT Perkebunan Nusantara I Persero.

Dijelaskannya bahwa proses survey dan mitigasi desa miskin yang akan dibina sudah dilakukan oleh masing-masing BUMN pembina PKBL. “Program ini akan kita laksanakan selama tiga tahun, dan kita berharap pelaksanaan program ini nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat didesa dampingan kita,” ujarnya.

Mengenai jumlah dana yang digelontorkan, Darwis menyatakan bahwa dana tidak menjadi persoalan, sebab yang paling utama adalah kesinambungan dan keberlanjutan program-program BUMN ke depan. “Artinya program PKBL ini tidak hanya akan berhenti di 21 desa, jika kemudian pelaksanaan program ini berhasil, kita berharap hal ini dapat direplikasikan kedesa-desa yang lain yang masih memerlukan sentuhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Agus Suherman mewakili Kementerian Negara BUMN mengatakan bahwa sesuai dengan aturan,  pelaksanaan PKBL adalah kewajiban perusahaan di wilayah dimana perusahaan tersebut bekerja. “UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas mewajibkan setiap perusahaan untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, besaran dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan adalah sebesar 2 persen untuk program kemitraan dan 2 persen untuk bina lingkungan. “Jumlah ini diambil dari total keuntungan bersih perusahaan,” tambahnya.(yos)

bumn yang terlibat
- PTP Nusantara I (persero) - PT PIM - PT Garuda Indonesia - PT PNM Perum Pegadaian - PT POS Indonesia - PT Taspen - PT ASKRINDO - PT BRI - PT Pelindo I - PT Telkom - PT PLN Wilayah I Aceh - PT Jasa Raharja - PT Asuransi Jasa Indonesia - PT Angkasa Pura II - Bank Mandiri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved