Rabu, 10 Juni 2026

Penembak Bongkeng ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Kamis (9/8) melimpahkan tiga tersangka penembakp Abdurahaman alias

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Kamis (9/8) melimpahkan tiga tersangka penembakp Abdurahaman alias bongkeng kader Partai Aceh (PA), ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Penembakan itu terjadi 6 Juni 2012 di kawasan Desa Paloh Dayah, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Ketiga tersangka itu adalah, Huzaifah (34) warga Desa Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Muttaqim (33), pemuda asal Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe dan Edi Saputra warga Meunasah Alue, Muara Dua.

Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Pidana Umum Ferdiansyah SH kepada Serambi, kemarin menyebutkan, ketiga tersangka dilimpahkan bersama tiga berkas, sebab berkas mereka dipisah. Bersama tersangka juga dilimpahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis pistol FN dan Colt berserta puluhan aminisi. “Kita juga telah merampungkan berkas dakwaan untuk ketiga tersangka tersebut. Selanjutnya, kami hanya menunggu pemberitahuan dari PN kapan sidang perdana kasus tersebut,” kata Ferdi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka pertama Edi ditangkap 21 Juni 2012 di Kuta Makmur, Muttaqim pada 4 Juli 2012 di kawasan Bireuen, dan Huzaifah pada Juni 2012 di kawasan Lhokseumawe.(c37)

Segera disidangkan
KETIGA tersangka dan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis pistol juga telah kita terima, kemarin. Tapi, barang bukti kita titipkan kembali pada jaksa supaya lebih aman. Besok (hari ini-red) berkas itu akan kita bawa ke ketua pengadilan untuk ditentukan jadwal sidang perdana dan tim majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut.
* M Nasir Agani SH, Panitera Muda Pidana PN Lhokseumawe.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved