Pelaku Curanmor Dibekuk
Sabtu, 11 Agustus 2012 10:06 WIB
Share |
pencurian_sepeda_motor.jpg
SERAMBI/NASRUDDIN NASUTION
Polisi Aceh Timur ketika memperlihatkan DI (Bertopeng) pelaku pencurian sepeda motor antar kabupaten yang dibekuk di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kamis (9/8)
IDI - Aparat Kepolisian Sektor Peureulak Kota, Polres Aceh Timur, membekuk DI (26) warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak Kota, Kamis (9/8) sekitar pukul 18.15 WIB. Ia ditengarai sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bersama tersangka polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Aceh Timur, AKBP iwan Eka Putra, didampingi Kasat Reskrim, AKP Priyo Utomo, menjelaskan, penangkapan tersangka DI yang selama ini ditengarai sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut berawal dari adanya kecurigaan salah seorang pemilik sepeda motornya yang hilang beberapa waktu yang lau. Ketika itu tersangka bermaksud menjual spare-part yang sudah dicurinya itu. Berdasarkan kecurigaan tersebut, sang pemilik kendaraan segera melapor pada polisi terdekat. Mendapat laporan, polisi segera menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat yang dimaksud. “Saat itu tersangka baru akan menjual spare part yang telah dicurinya. Dan tersangka tidak bisa berkilah saat kita menginterogasinya, bahwa barang atau spare part itu juga merupakan barang curian dan saat itu juga tersangka kita ciduk bersama sejumlah barang bukti lainnya yakni dua unit sepeda motor dan spare part Honda yang telah dicuri dan akan dijualnya,” tutur Kapolres.

Menurutnya, usai melakukan pencurian, tersangka selanjutnya segera menyimpan sepeda motor tersebut pada rekannya yang lain yang identitasnya kini sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi selanjutnya segera melakukan perkembangan kasus, hingga tak lama berselang, hamba hukum itu juga menemukan ganja kering seberat dua kilogram pada salah satu tempat tersangka bersama rekannya bersembunyi. Sedangkan satu tersangka pemilik ganja dilaporkan telah melarikan diri sebelumnya. Sementara itu berdasarkan pengakuan  sementara tersangka, ia sudah pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali.

“Di Idi Rayeuk sebanyak tiga kali, Peureulak satu kali, dan Kota Langsa sebanyak dua kali, dan semuanya sukses, sedangkan nama yang kita masukkan dalam DPO yang identitasnya sudah dikantongi terhadap pengembangan kasus itu yakni enam orang, diantaranya pelaku tiga orang, penadah dua orang, dan untuk ganja satu orang,” pungkasnya.(na)

Editor : hasyim