Rabu, 10 Juni 2026

BPKP belum Pernah Audit Kasus CT Scan RSUZA

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menerima surat balasan klarifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menerima surat balasan klarifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Perwakilan Aceh. Surat balasan ini disampaikan BPKP atas permintaan GeRAK Aceh terkait pernyataan Direktur RSUZA Banda Aceh, Taufik Mahdi yang menyatakan BPKP Aceh telah melakukan pemeriksaan proses tender dalam pengadaan alat medis di Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin (RSUZA).

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin kepada Serambi, Selasa (16/8) mengatakan, menurut Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Aceh, Rizal Sihite dalam suratnya yang disampaikan kepada GeRAK Aceh dengan Nomor S-4650/PW.01/03/2012, tertanggal 9 Agustus 2012, pihaknya menyampaikan BPKP Perwakilan Aceh belum dan tidak pernah melakukan evaluasi atau audit terhadap proses pengadaan alat medis canggih (CT-Scan, Chat Lab dan MRI) di RSUZA.

Hanya saja, kata dia, BPKP Perwakilan Aceh hanya melakukan klarifikasi/pendapat mengenai salah satu sanggahan dalam proses lelang yang terjadi dalam pengadaan alat Chat Lab, sesuai surat permintaan pihak RSUZA. Balasan surat BPKP Perwakilan Aceh itu setelah GeRAK Aceh menyurati BPKP  pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan Nomor: 128/B/G-Aceh/VIII/2012.

“GeRAK Aceh menilai pernyataan yang dilontarkan oleh Direktur RSUZA Banda Aceh pada Harian Serambi 6 Agustus 2012 dan 8 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa tTak Ada Korupsi CT-Scan, Cath Lab dan MRI di RSUZA’ justru sangat mengada-ngada dan terkesan membohongi publik di Aceh,” katanya.

Karena itu, kata Hayatuddin, hingga saat ini BPKP Perwakilan Aceh belum melakukan audit apapun pada pengadaan alat medis tersebut.(sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved