Rabu, 10 Juni 2026

PT Perintahkan Tahan Saleh Mahmud

Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhoksukon agar menahan

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSUKON–Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhoksukon agar menahan anggota DPRK Aceh Utara, M Saleh Mahmud. Anggota dewan dari Partai Serikat Indonesia (PSI) tersebut telah divonis 16 bulan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Juni lalu dalam kasus korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XI/2010 di Bireuen, namun mengajukan banding ke PT Tipikor Banda Aceh.

Informasi yang diterima Serambi, Selasa (22/8) menyebutkan, PT Tipikor mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Saleh Mahmud, 14 Agustus 2012. Surat penetapan tersebut telah dikirim ke Kejari Lhoksukon.

“Dalam kasus tersebut Saleh Mahmud melakukan banding. Setelah mendaftarkan bandingnya ke PT Tipikor, PT memerintahkan JPU agar melakukan penahanan terhadap Saleh Mahmud. Kita sudah terima surat dari PT tersebut, dan surat panggilan ke Saleh Mahmud telah kita kirim melalui keuchik di desanya 15 Agustus lalu,” papar  Kajari Lhoksukon Zairida, SH, MHum melalui JPU kasus tersebut, Indra Nuatan, SH kemarin.

Ditambahkan, jika Saleh Mahmud tidak datang ke Kejari Lhoksukon untuk ditahan, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan ke dua. “Namun, jika surat kedua juga tidak diindahkan, baru akan dilakukan upaya penjemputan paksa. Yang jelas, kita sudah menindaklanjuti surat penetapan penahanan dari PT tersebut,” pungkas Indra.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Junaidi dan M Saleh Mahmud tersangkut kasus korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi Aceh (Porprov) XI/2010 di Bireuen. Ahmad Junaidi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sedangkan M Saleh Mahmud kini sedang menjalani persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Hasil audit BPKP Aceh menyebutkan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 601.719.830.(c46)

Harus Segera Tahan
Kami mendesak agar JPU Kejari Lhoksukon segera melakukan penahanan terhadap M Saleh Mahmud. Hal ini penting untuk memberi efek jera kepada para terdakwa kasus korupsi. Juga sekaligus memberi contoh terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Sehingga, kita harap ke depan, Aceh ini semakin sedikit kasus korupsinya. Tidak ada alasan bagi JPU untuk menunda-nunda penahanan tersebut.
Baihaqi, Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA (c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved