PT Perintahkan Tahan Saleh Mahmud
Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhoksukon agar menahan
Informasi yang diterima Serambi, Selasa (22/8) menyebutkan, PT Tipikor mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Saleh Mahmud, 14 Agustus 2012. Surat penetapan tersebut telah dikirim ke Kejari Lhoksukon.
“Dalam kasus tersebut Saleh Mahmud melakukan banding. Setelah mendaftarkan bandingnya ke PT Tipikor, PT memerintahkan JPU agar melakukan penahanan terhadap Saleh Mahmud. Kita sudah terima surat dari PT tersebut, dan surat panggilan ke Saleh Mahmud telah kita kirim melalui keuchik di desanya 15 Agustus lalu,” papar Kajari Lhoksukon Zairida, SH, MHum melalui JPU kasus tersebut, Indra Nuatan, SH kemarin.
Ditambahkan, jika Saleh Mahmud tidak datang ke Kejari Lhoksukon untuk ditahan, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan ke dua. “Namun, jika surat kedua juga tidak diindahkan, baru akan dilakukan upaya penjemputan paksa. Yang jelas, kita sudah menindaklanjuti surat penetapan penahanan dari PT tersebut,” pungkas Indra.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Junaidi dan M Saleh Mahmud tersangkut kasus korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi Aceh (Porprov) XI/2010 di Bireuen. Ahmad Junaidi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sedangkan M Saleh Mahmud kini sedang menjalani persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Hasil audit BPKP Aceh menyebutkan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 601.719.830.(c46)
Harus Segera Tahan
Kami mendesak agar JPU Kejari Lhoksukon segera melakukan penahanan terhadap M Saleh Mahmud. Hal ini penting untuk memberi efek jera kepada para terdakwa kasus korupsi. Juga sekaligus memberi contoh terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Sehingga, kita harap ke depan, Aceh ini semakin sedikit kasus korupsinya. Tidak ada alasan bagi JPU untuk menunda-nunda penahanan tersebut.
Baihaqi, Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA (c46)