Rabu, 10 Juni 2026

Pemerintah Ganti 48 Sepmor yang Terbakar

Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Selatan, dan Pemkab Aceh Tengah sepakat memberikan biaya ganti rugi 48 sepeda motor (sepmor)

Tayang:
Editor: bakri
zoom-inlihat foto Pemerintah Ganti 48 Sepmor yang Terbakar
SERAMBI/JALIMIN
Asisten Pemerintah Setda Aceh, Marwan Sufi SH sedang memimpin Rapat Penyelesaian Perdamaian Ekses Popda XII Aceh antara Muspida Aceh Tengah dengan Muspida Aceh Selatan di Ruang Rapat Biro Isra Sekretariat Aceh, Selasa (28/8) siang. Rapat itu memutuskan, biaya ganti-rugi 48 unit sepeda motor yang terbakar saat kisruh antar mahasiswa dua daerah itu ditanggung oleh Pemerintah Aceh 50 persen, Pemkab Aceh Selatan 25 persen dan Pemkab Aceh Tengah 25 persen.
* Solusi Pascabentrok Mahasiswa Saat Popda XII

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Selatan, dan Pemkab Aceh Tengah sepakat memberikan biaya ganti rugi 48 sepeda motor (sepmor) yang rusak dan dibakar saat terjadi bentrokan antara mahasiswa asal Aceh Selatan dengan mahasiswa Aceh Tengah di Taman Ratu Safiatuddin (lokasi Pekan Kebudayaan Aceh), Lampriek, Banda Aceh, 26 Juni lalu. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Penyelesaian Ekses Popda XII antara Muspida Aceh Tengah dengan Muspida Aceh Selatan di Ruang Rapat Biro Kesra Setda Aceh, Selasa (28/8) siang.

Asisten Pemerintahan Sekda Aceh, Marwan Sufi SH seusai memimpin rapat, Selasa (28/8) mengatakan, setelah berembuk dengan kedua pihak, kedua pimpinan daerah bersedia memberi bantuan ganti rugi terhadap sepmor yang rusak dan dibakar sebagai ekses kisruh Popda XII antara mahasiswa Aceh Selatan dengan Aceh Tengah.

Kesepakatan lainnya yang dicapai, tidak akan diungkit-ungkit siapa yang salah dan yang benar dalam kisruh itu. Pemerintah kedua kabupaten dan Pemerintah Aceh sepakat memberikan bantuan ganti rugi 48 unit sepeda motor yang rusak dan terbakar sebagai ekses kisruh Popda XII di Banda Aceh.

Menurut Marwan, komposisi ganti rugi ditanggung Pemerintah Aceh 50 persen dan ditanggung Pemkab Aceh Selatan dan Pemkab Aceh Tengah masing-masing 25 persen.

Penetapan besaran porsi tanggungan itu, katanya, tanpa melihat latar belakang terjadinya kisruh dan pihak yang paling banyak menderita kerugian material.

Berdasarkan data kejadian, katanya, 48 sepmor yang terbakar itu adalah milik mahasiswa asal Aceh Tengah yang sedang diparkir di Kompleks Taman Ratu Safuiatuddin Banda Aceh. Namun, dana ganti rugi tidak hanya dibebankan kepada Pemkab Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh, melainkan juga ditanggung bersama-sama (tanggung renteng), sehingga tidak ada pihak yang merasa menjadi korban atau menjadi pemenang dalam kisruh tersebut.

Guna menentukan besaran dana ganti rugi kepada pemilik kendaraan, katanya, Pemerintah Aceh membentuk Tim Verifikasi (Penaksir). Terdiri atas Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Kepala UPTD Samsat Aceh, Kasatrekrim Polresta Banda Aceh, dan Inspektorat Aceh. Tim ini diberikan waktu lima hari setelah ditetapkan SK oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk menaksir nilai sepmor yang terbakar sesuai dengan jenis sepmor dan tahun produksinya.

Marwan mengatakan, proses perdamaian disertai ganti rugi akan dilanjutkan dengan upacara rekonsiliasi berbasis adat Aceh di Banda Aceh sebagai tempat terjadinya konflik tersebut. “Upacara perdamaian itu akan dihadiri oleh kedua belah pihak dan jadwalnya akan disepakati kemudian,” ujar Marwan.

Ia mengakui, pertemuan antara Pemkab Aceh Tengah dengan Aceh Selatan digelar agak terlambat, setelah dua bulan pascabentrokan, karena terbentur jadwal puasa dan Lebaran Idul Fitri 1433 Hijriah.

Pemerintah Aceh, katanya, sangat serius menyelesaikan konflik antarkelompok mahasiswa dua kabupaten itu, sehingga tidak terjadi lagi konflik lanjutan di Banda Aceh, tempat mereka sama-sama menuntut ilmu.      

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Tgk Badruzzaman SH MHum mengatakan, proses perdamaian adat akan digelar Pemerintah Aceh dengan mempertemukan kedua pihak yang berkonflik dengan melibatkan unsur-unsur penandatanganan kesepakatan damai. Dilakukan peusijuek (tepung tawar) dan bersalaman, namun didahului dengan proses ganti pihak-pihak yang dirugikan secara material.

Staf DPKKA, M Nasir mengatakan, penentuan besaran ganti rugi masing-masing korban berdasarkan hasil kajian tim verifikasi. “Teknis penyaluran dana ganti rugi tersebut akan dimusyawarahkan dengan Bupati Aceh Tengah nantinya,” ujar M Nasir.      

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani SIK MH mengingatkan, sepmor bodong (tidak memiliki kelengkapan surat) dan sepmor yang memiliki asuransi agar tidak dibayar seperti sepmor yang memiliki surat lengkap, sehingga tidak terjadi double pembayaran (duplikasi).

Rapat Penyelesaian Perdamaian Ekses Kisruh Popda XII antara Aceh Tengah dengan Aceh Selatan itu dipimpin Asisten Pemerintah Sekda Aceh, Marwan Sufi SH. Antara lain dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, Ir Mohd Tanwier MM, Bupati Aceh Selatan Tgk Husin Yusuf SPdI, Ketua MAA Badruzzman SH MHum, Kadispora Aceh Drs Hasan Basri MM, Kasatpol PP dan WH Aceh Khalidin Lhoong SH, Kepala Biro Isra Setda Aceh Yusni Sofyan SE, Ketua DPRK Aceh Selatan Safiron, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dicky Sondani SIK MH, Wakpolres Aceh Selatan Kompol Hadi S Rahman SIK. Usai rapat, unsur muspida dua daerah itu meneken berita acara perdamaian.

Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh antara sejumlah mahasiswa asal Aceh Selatan dengan mahasiswa Aceh Tengah terjadi usai pertandingan sepakbola antara tim Popda XII asal Selatan dengan Aceh Tengah di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Senin (25/6) petang. Namun, kisruh itu berlanjut hingga, Selasa (26/6) dini hari di Kompleks Taman Ratu Safiatuddin. Ekses kisruh itu,  48 unit sepmor milik mahasiswa Aceh Tengah yang sedang diparkir di depan Anjungan Aceh Tengah hangus terbakar. (min)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved