Breaking News

Satpol PP Siap Tindaklanjuti Penghentian PT SSN

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP & WH) Kota Subulussalam siap menurunkan pasukan guna

Editor: bakri
SUBULUSSALAM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP & WH) Kota Subulussalam siap menurunkan pasukan guna menindaklanjuti penghentian operasional pabrik PT Samudera Sawit Nabati (SSN) sebagaimana permintaan DPRK setempat terkait kasus pencemaran limbah pabriknya yang mencemari sungai hingga memusnahkan ikan dan udang.

Kasat Pol PP & WH Subulussalam, Baginda Nasution menjawab Serambi, Minggu (9/9) mengatakan, selaku instansi penertiban peraturan daerah, pihaknya siap mengamankan kebijakan  pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi lembaganya. ”Kalau memang nanti dibutuhkan, Satpol PP siap turun ke lapangan, namun apabila ada perintah dari atasan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tercemarnya Sungai Batu-Batu oleh limbah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT SSN disikapi oleh DPRK Subulussalam dengan meminta pihak perusahaan menghentikan sementara operasional pabrik di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat hingga persoalan dengan masyarakat selesai.

“Surat sudah saya teken kemarin, meminta perusahaan menghentikan operasional pabriknya hingga persoalan dengan masyarakat selesai,” kata Ketua DPRK Subulussalam, Pianti Mala menjawab Serambi, Sabtu (8/9).

Pianti mengatakan, langkah tegas tersebut diambil DPRK lantaran perusahaan dinilai kurang kooperatif dan terkesan berbelit-belit mengakui adanya limbah yang bocor. Padahal, kata Pianti, berdasarkan pengecekan langsung ke lapangan oleh Wakil Ketua DPRK, Karlinus bersama anggotanya Netap Ginting, Syarifuddin, dan Supriadi Boangmanalu ditemukan fakta adanya dinding kolam limbah bekas jebol namun sudah diperbaiki.

Surat DPRK Subulussalam yang meminta penghentian sementara operasional pabrik PT SSN DPRK bernomor 175/050/DPRK/2012 tertanggal 7 September 2012 ditujukan kepada Direktur dan Manager PT SSN dengan tembusan kepada Wali Kota Subulussalam dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Subulussalam.

Dalam surat itu ditegaskan, PT SSN agar menghentikan sementara operasional pabrik sampai adanya kesepakatan bersama dengan masyarakat. Surat itu sekaligus menindaklanjuti surat Ketua Komisi B dan Ketua Komisi C DPRK Subulussalam Nomor Komisi B/IX/2012 Tanggal 7 November 2012.(kh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved