Anggota DPD Sarankan Dana Otsus Dipisah
Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI menganjurkan agar rincian penggunaan Dana Otsus ditulis terpisah
Kepala Perwakilan BPK RI Aceh, Maman Abdul Rahman mengekspos hasil pemeriksaan BPK yang belum ditindak lanjuti oleh SKPA di Aceh. Puluhan miliar Dana Otsus diindikasikan telah digunakan tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Melihat kenyataan itu, anggota DPD RI asal Aceh Farhan Hamid mengusulkan agar Dana Otsus dirinci terpisah dalam APBA dan APBK.
Usulan tersebut disambut positif oleh sejumlah SKPA, misalnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Bachtiar. ”Benar sekali gagasan memisahkan perincian penggunaan Otsus dalam APBA, akan memudahkan kami dalam implementasinya” kata Bachtiar.
Penerimaan Aceh dari Dana Otsus sejak 2008 terus membesar dari tahun ke tahun. Tahun pertama sebesar 3,6 triliun, dan sampai 2013 dana yang diterima sebesar 26 triliun lebih. Sampai dengan akhir masa penerimaan Otsus selama 20 tahun, di tahun 2027, total penerimaan dana Otsus, lebih dari 100 triliun.
“Sayang sekali jika perencanaan penggunaan dana Otsus tidak dilakukan dengan baik, rakyat tidak optimal merasakannya. Dalam empat tahun pertama ini, penggunaan dana Otsus dipastikan banyak tidak mencapai sasaran yang ditetapkan UU 11/2006, sebagaimana laporan BPK RI,” kata Farhan Hamid.
Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI memberi waktu 30 hari kepada Pemerintah Aceh melalui SKPA dan pemegang otoritas penggunaan uang negara/daerah untuk menyelesaikan rekemomendasi BPK RI.
“Dalam hal gagal melaksanakan rekomendasi BPK, DPD akan mengambil sikap untuk meluruskan penggunaan anggaran negara dan daerah ke depan, bisa saja akan ada yang kami ajukan ke penegak hukum. Itu kalau terpaksa” tegas Jenderal (Purn) Polisi Prof. Dr. Farouk Muhammad, Ketua Panitia yang memimpin langsung kunjungan kerja ke Aceh.(swa/fik)