Breaking News

FPD Pertanyakan Dana Silpa Rp 472 M

Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRA mempertanyakan keberadaan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBA 2011

Editor: bakri
* Tak Dimasukkan dalam RAPBA-P 2012

BANDA ACEH - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRA mempertanyakan keberadaan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBA 2011 senilai Rp 472,994 miliar. Pasalnya, dana itu tidak dimasukkan ke dalam RAPBA-Perubahan 2012 yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna V DPRA, Senin (19/11). Pengesahan RAPBA-P 2012 ini dilakukan setelah FPD menerima jawaban dari pihak eksekutif.

Sidang paripurna V DPRA kemarin, dipimpin  Wakil Ketua II Drs H Sulaiman Abda MSi, didampingi Wakil Ketua I, Amir Helmi. Dari eksekutif hadir, Sekda Aceh, T Setia Budi mewakili gubernur, anggota Muspida, Kepala SKPA, Kepala Biro dan UPTD, wartawan, serta undangan lainnya.

Pertanyaan tentang dana Silpa APBA 2011 itu disampaikan pihak FPD dalam pandangan akhir fraksinya yang dibacakan oleh T Iskandar Daod SE.Ak. Pihak Demokrat menyatakan, pertanyaan tentang dana Silpa ini disampaikan karena, dalam LHP APBA 2011 yang diterbitkan BPK RI pada akhir tahun 2011, dinyatakan, Pemerintah Aceh masih memiliki sisa anggaran atau anggaran yang belum terpakai mencapai Rp 1.508.840.608.851,30.

Sementara dalam APBA 2012 dan RAPBA-P 2012, dari sisa dana tersebut akan dipakai Rp 1.035.846.247.417. “Ini artinya masih ada sisa dana yang belum terpakai sebesar Rp 474.994.361.434,30, tapi sisa dana ini tidak disebutkan dalam dokumen RAPBA P 2012. Makanya Fraksi Partai Demokrat mempertanyakannya,” kata Ketua FPD Tanwier Mahdi usai sidang, kemarin.

Dalam sidang itu, pihak FPD juga menyatakan, sebelum pihak eksekutif menjawab pertanyaan mengenai sisa dana Silpa APBA 2011, mereka tidak akan menyetujui RAPBA P 2012 yang diajukan Gubernur.

Pertanyaan Fraksi Demokrat ini baru terjawab pada rapat Badan Musyawarah DPRA, menjelang pengesahan RAPBA-P 2012, sore kemarin. Rapat itu dilaksanakan setelah Kadis DPKKA Drs Paradis MSi mengakui kesalahan dan menyatakan segera memperbaiki dan memasukkan kembali sisa dana silpa APBA 2011 dalam Neraca Keuangan Daerah dalam usulan RAPBA P 2012. 

Setelah menjawab pertanyaan dari FPD ini, rapat dilanjutkan kembali untuk penyusunan SK Pengesahan RAPBA P 2012 menjadi Qanun APBA P 2012.

Amatan Serambi, dari empat fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, hanya FPD yang mempertanyakan sisa dana silpa APBA 2011. Sementara tiga fraksi lainnya menyatakan sudah nol, sama seperti Nota Pengantar Keuangan RAPBA P 2012 yang disampaikan Gubernur Aceh sebelumnya.(her)

Ada Kesalahan
KEPALA Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) Drs Paradis MM mengatakan, apa yang disampaikan Fraksi Demokrat dalam pendapat akhir fraksinya itu sudah benar. Dalam LHP APBA 2011 yang telah diaudit  BPK, Pemerintah Aceh pada akhir tahun 2011 lalu masih memiliki dana sisa lebih anggaran (Silpa) yang belum terpakai mencapai Rp 1.508.840.608.851,30.

Dari dana itu, sebut Paradis, pada APBA 2012 dan RAPBA P 2012 ini, dipakai untuk tambahan belanja dan pembiayaan totalnya Rp 1.035.846.247.417. Ini artinya, masih ada sisa Silpa APBA 2011 pada RAPBA 2012 ini seharusnya sebesar Rp 472.994.361.434,30. Sisa dana Silpa ini tidak dimasukkan dalam RAPBA P 2012, dan ini merupakan kesalahan DPKKA, ujarnya.(her)

Gubernur Diingatkan Hati-hati Gunakan Dana Bencana
KECUALI tentang dana Silpa 2011, keempat fraksi di DPRA, yakni Fraksi Partai Aceh (FPA), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG), dan Fraksi PPP/PKS, punya pandangan dan pendapat yang sama pada sebagian besar hal lainnya.

Misalnya, mengenai pembayaran dana tanggap darurat dalam RAPBA-P 2012. Keempat fraksi menyatakan, dalam pembayaran 17 paket proyek tanggap darurat BPBA senilai Rp 20 miliar yang diusul dalam RAPBA P 2012, harus mengacu ketentuan yang berlaku. Alasannya, dari hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap 17 paket propyek tanggap darurat BPBA, menyimpulkan penunjukan pelaksanaan paket proyek tanggap darurat itu belum memenuhi ketentuan.

Sedangkan terhadap puluhan paket proyek jenis yang sama pada Dinas Pengairan Aceh senilai Rp 51 miliar yang diusulkan dalam RAPBA P 2012 ini. Keempat fraksi mengatakan, pembayarannya menunggu hasil audit Inspektorat Aceh.

Keempat fraksi juga mengingatkan Gubernur untuk lebih berhati-hati lagi dalam penggunaan dana bencana alam sebesar Rp 31 miliar dari Rp 200 miliar tambahan anggaran yang disetujui Dewan dalam APBA P 2012. “Gunakan dana bencana alam itu sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujar Wakil Ketua I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Anggaran, DPRA, Amir Helmi SH.(her)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved