MS Kaban Lantik Pengurus Kahmi Langsa
Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Dr H MS Kaban SE MSi, pada Jumat (18/1) malam
Dr H MS Kaban SE MSi, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang itu dalam sambutannya mengatakan, Syariat Islam adalah ruhnya dari status Aceh sebagai daerah istimewa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sejak dahulu, seperti halnya provinsi lainnya yakni Yogjakarta.
Untuk itu bagi Pemerintah Aceh, apapun yang dilakukan untuk menegakkan Syariat Islam di daerahnya itu adalah hak mutlak dari Aceh itu sendiri, tanpa harus ada campur tangan pihak luar. Sebagaimana pemberlakukan beberapa hukum atau qanun daerah yang berlandaskan Syariat Islam, dan hal tersebut harus menjadi kebanggaan bagi Provinsi Aceh. Apapun kebijakan lokal Aceh dalam mengangkat nilai-nilai agama Islam dan kearifan lokal lainnya dalam bentuk aturan daerah atau qanun.
Menurut Kaban, itu tidak ada persolan dan urusan dengan pihak-pihak yang berada di laur Aceh, yang melakukan protes dan penilaian miring melalui kritikannya. “Malah saya rasa masyarakat Aceh harus mendukung dan tidak perlu memperdulikan tudingan orang luar, karena apapun yang dilakukan di Aceh menyangkut pemberlakuan syariat adalah bentuk dari keistimewaan Aceh itu sendiri,” ujar MS Kaban.
Mantan Menetri Kehutanan RI itu juga menyatakan, seperti yang dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe yang melarang wanita duduk ngangkang yang dibonceng sepeda motor, itu sudah benar dan tak perlu ditibutkan, jika aturan itu tidak melanggar Syariat Islam dan menjaga nilai-nilai keistimewaan Aceh. MS Kaban juga berharap kepada Majelis Daerah Kahmi Kota Langsa agar mampu mengawal pelaksanaan Syariat Islam dan menjaga keistimewaan Aceh tersebut dengan sebaik mungkin, tanpa harus memperdulikan pandangan orang-orang di luar Aceh.(c42)