Kabur Dari LP Banda Aceh, Jamaluddin Ditangkap di Pidie
"Tersangka adalah napi pelarian lapas Lambaro Aceh Besar. Dan baru menjalani hukuman 4 tahun dari total 18 tahun,"
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Polisi Polres Pidie, Jumat (1/2/2013) sekira pukul 07.00 WIB, menangkap, Jamaluddin (31) di rumahnya di Gampong Tuha Gogo, Kecamatan Padang Tiji. Ia adalah napi yang kabur dari LP Banda Aceh, Lambaro beberapa waktu lalu.
Saat menangkap Jamaluddin yang tersangkut kasus narkoba tersebut polisi juga mengamankan mengamankan satu senjata Air Soft Gun jenis SS1.
Kasat Intelkam Polres Pidie, AKP Ariadi, kepada Serambinews.com, mengatakan, polisi telah mengamankan Jamaluddin yang merupakan bandar sabu sabu di Pidie.
"Tersangka adalah napi pelarian lapas Lambaro Aceh Besar. Dan baru menjalani hukuman 4 tahun dari total 18 tahun," kata Apriadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dua orang narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh yang berada di Lambaro, Aceh Besar, Selasa (15/1/2013) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.