Gubernur Usul 14 Raqan ke DPRA
Gubernur Aceh telah mengajukan 14 rancangan qanun (raqan) untuk dimasukkan dalam program legislasi Aceh (prolega) DPRA tahun 2013
BANDA ACEH - Gubernur Aceh telah mengajukan 14 rancangan qanun (raqan) untuk dimasukkan dalam program legislasi Aceh (prolega) DPRA tahun 2013. Satu dari 14 raqan yang diajukan Gubernur adalah Raqan tentang Pers dan Penyiaran.
Ke-14 raqan usulan eksekutif ini dituangkan dalam surat bernomor 188/37841 perihal Usulan Judul Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2013. Surat teranggal 30 Oktober 2012 ditandatangani oleh Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah dan ditujukan untuk Ketua DPRA.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh kepada Serambi, Selasa (12/2) mengatakan, ada 14 raqan prioritas yang diajukan oleh eksekutif. Banleg dan eksekutif sedang membahas raqan mana saja yang prioritas masuk dalam prolega 2013. “Dalam waktu dekat, Banleg akan memfinalkan raqan mana saja yang akan dibahas,” ujar Abdullah Saleh.
Sementara itu, Forum Komunikasi Untuk Syari’at (Fokus) menyampaikan protes atas tidak masuknya Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah dalam daftar 14 usulan eksekutif ke DPRA.
Juru Bicara Fokus, Basri Effendi SH dalam siaran pers yang diterima Serambi menjelaskan, Ormas Islam akan mempertanyakan pada eksekutif dan legislatif kenapa Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah tak diprioritaskan. “Besok (Rabu hari ini-red) kita akan menggelar aksi untuk mendesak DPRA agar menjadikan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah sebagai prioritas 2013,” ungkap Basri.(swa/rel)