Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

Tarif Baru Parkir, Diberlakukan Maret

Mulai 1 Maret 2013, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, memberlakukan secara resmi

Tayang:
Editor: bakri
* Boat Dibawa 7 GT Bayar Retribusi

BANDA ACEH - Mulai 1 Maret 2013, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, memberlakukan secara resmi tarif resmi baru parkir kendaraan bermotor. Untuk roda dua dari Rp 500 menjadi Rp 1.000, roda empat dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan roda enam dari Rp 4.000 menjadi Rp 6.000.

Kadishubkominfo Banda Aceh, Drs Muzakir MSi, kemarin, mengatakan kenaikan tarif dasar parkir itu sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Sebagai sarana penunjang, pihkanya juga memasang 80 unit papan pengumuman tarif parkir di sejumlah titik.

“Juru parkir resmi di Banda Aceh saat ini berjumlah 249 orang. Mereka mengenakan rompi biru dan bertuliskan juru parkir Kota Banda Aceh serta memiliki tanda pengenal,” ujarnya.

Di sisi lain, pemberlakuan secara resmi tarif baru tersebut tidak mengejutkan warga Kota Banda Aceh. Pasalnya, sejak setahun belakangan petugas parkir di ibukota provinsi ini memang sudah mengutip biaya parkir Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat.

Muzakir menyebutkan, selain itu Pemko juga akan merealisasi Qanun Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. “Qanun Nomor 5 ini berkenaan dengan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yaitu kendaraan di atas air, mulai kapal nelayan, kapal penumpang/barang dan kapal wisata yang berkapasitas di bawah 7 GT (gross tonnage) dikenakan biaya jasa serta biaya sertifikat keselamatan/kelaikan. Kapal nelayan di bawah 7 GT, adalah boat ukuran kecil dan kapasitasnya dua nelayan,” ujar Muzakir.

Dirincikan, untuk biaya jasa dan sertifikat diberlakukan pertahun. Kapal nelayan dan kapal barang/penumpang di bawah 7 GT dikenakan Rp 50.000/tahun. Untuk kapal wisata di bawah 7 GT dikenakan Rp 100 ribu/tahun dan biaya sertifikat Rp 100/tahun. Sertifikat yang dikeluarkan nanti diharapkan mampu menunjukkan keabsahan seorang nelayan apabila sewaktu-waktu mereka terdampar ke negeri orang.

“Ini diberlakukan setelah kami kami berkoordinasi dengan Panglima Laot dan Ditpol Air Polda Aceh. Tujuan ini diberlakukan untuk keselamatan pelayaran di laut. Sementara kapal yang di atas 7 GT, langsung di bawah kendali Syahbandar,” kata Muzakir didampingi Sekretaris, Ridwan.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved