Tujuh Kadis di Nagan Masih Plt
Sebanyak tujuh kepala dinas (Kadis) di jajaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya hingga sekarang masih berstatus pelaksana tugas (Plt)
Sekretaris Komisi A DPRK Nagan Raya Ruslim SH menilai, Pemkab Nagan Raya telah mengabaikan aturan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Kepegawaian. Sebab susuai UU itu, seorang Plt hanya boleh menjabat paling lama tiga bulan.
“Dalam Undang-Undang Kepegawaian Republik Indonesia, masa jabatan pelaksana tugas (Plt) tidak boleh melebihi tiga bulan. Namun di Nagan Raya, hal ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Ruslim SH kepada Serambi, Minggu (24/2) di Jeuram.
Ruslim menjelaskan, sebanyak empat Kadis yakni Kadishutbun, Kadistamben, Kadis Pengairan, dan Kadis Tata Kota telah dijabat oleh Plt Kadis sejak tahun 2011. Sedangkan tiga Kadis lainnya, yakni Kadis Pendidikan, Kadis Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Bina Marga dijabat penjabat sementara (Pj) sejak tiga bulan lalu.
“Pemkab Nagan Raya harus segera menetapkan pejabat yang baru, sehingga kegiatan pemerintahan semakin lancar,” pungkas Ruslim SH.(edi)
Segera Dievaluasi
SEKDAKAB Nagan Raya Drs HT Zamzami TS MM yang dikonfirmasi Serambi secara terpisah kemarin menjelaskan, sejumlah kepala dinas yang kini masih berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt) maupun pejabat sementara (Pj) akan segera dievaluasi secara menyeluruh, guna dilakukan pelantikan pejabat yang definitif.
“Kami harus duduk dulu bersama kalangan Baperjakat guna mengusulkan pejabat yang definitif kepada Bupati,” kata HT Zamzami.
Ia mengatakan, pihaknya hanya bisa mengusulkan sejumlah nama untuk pejabat definitif paling sedikit tiga orang untuk sebuah dinas. Siapa yang akan ditetapkan sebagai Kadis definitif, berpulang kepada Bupati. Ia berjanji dalam pekan ini akan segera menuntaskan persoalan itu, sehingga diharapkan pejabat definitif segera ditetapkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Nagan Raya.(edi)