TPK Pegawai Malas Rp 120 M
Tahukah Anda berapa uang yang digelontorkan untuk membayar tunjangan prestasi kerja (TPK) PNS di lingkungan Pemerintah
* Wagub Perintah Stop Terima Tenaga Honor dan Bakti
BANDA ACEH - Tahukah Anda berapa uang yang digelontorkan untuk membayar tunjangan prestasi kerja (TPK) PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh? Jika mengacu pada APBA 2013, mencapai Rp 428,108 miliar. Dari jumlah itu, tersedot untuk pegawai malas sebesar Rp 120 miliar.
Menurut data, ada 10.000 PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Aceh. Berdasarkan analisa jabatan (anjab) dan pantauan laporan kinerja individual pegawai provinsi yang dilakukan Inspektorat Aceh, tercatat 4.000 di antaranya masuk kategori pegawai malas bekerja.
Informasi banyaknya pegawai malas namun tetap menerima TPK diungkapkan Kepala Inspektorat Aceh, Samidan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Percepatan Pelaksanaan APBA 2013 Bulan Ketiga di Aula Inspektorat Aceh, Senin (4/3).
Menurut Samidan, sebanyak 4.000 PNS di provinsi tidak bekerja atau malas. Hal tersebut dikatakan Samidan menindaklanjuti pengarahan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf pada acara tersebut.
Wagub menegaskan, mulai tahun 2013 seluruh Kepala SKPA tidak lagi menerima pegawai honor maupun tenaga bakti, kecuali memang sangat dibutuhkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, tenaga perawat dan petugas medis lainnya.
Larangan ini disampaikan Wakil Gubernur Aceh karena menurut penilaiannya jumlah pegawai di Provinsi Aceh sudah terlalu banyak dan banyak yang tidak bekerja. Pegawai yang tidak bekerja ini tetap menerima TPK yang besar.
TPK yang dibayarkan untuk pegawai non-eselon sebesar Rp 2,5 juta/orang/bulan. Itu artinya, jika ada 4.000 pegawai non-eselon yang bekerja malas, maka ada sekitar Rp 120 miliar dana TPK setiap tahunnya yang tidak tepat sasaran atau menjadi sia-sia.
Wagub Aceh juga menjelaskan, larangan menerima pegawai honor dan bakti selain karena jumlah honorer dan bakti di seluruh SKPA sudah sangat membebani anggaran rutin pegawai setiap tahunnya juga untuk menindaklanjuti kebijakan Mendagri dan Menteri PAN dan BR yang untuk sementara ini tidak akan mengangkat pegawai honor atau bakti karena jumlahnya sudah sangat banyak.
“Kalau ada yang berdalih tidak memiliki pegawai yang mahir mengoperasikan komputer, tidak bisa diterima. Dilatih saja pegawai yang sudah ada sampai mahir,” kata Wagub Aceh.
Wagub Aceh juga mengungkapkan, fakta lainnya yang ditemukan di hampir semua SKPA, pengangkatan tenaga honor dan bakti pada umumnya dari keluarga Kepala SKPA dan kepala bidang.
Terhadap APBA 2013, Mendagri juga mengingatkan Pemerintah Aceh menyangkut usulan anggaran untuk pegawai non-PNS dalam APBA 2013 yang sangat besar, mencapai Rp 275,865 miliar. “Mendagri minta dirasionalkan termasuk anggaran TPK pegawai sebesar Rp 428,108 miliar,” kata Wagub Aceh mengutip hasil koreksi dan evaluasi Mendagri terhadap APBA 2013.
Kecuali itu, lanjut Wagub Aceh, Mendagri juga mempertanyakan, sudah ada TPK kenapa masih ada anggaran honorarium untuk pegawai senilai Rp 65,067 miliar. Ini juga membuat beban belanja rutin pegawai dalam APBA 2013 membengkak menjadi Rp 1,621 triliun.
Belanja rutin pegawai Pemerintah Aceh, jika dikurangi dengan dana alokasi umum (DAU) yang diterima tahun ini sebesar Rp 1,092 triliun, berarti untuk belanja rutin mengalami defisit Rp 529 miliar. Untuk menutupi defisit itu, akan diambil dari PAD di mana target PAD Aceh tahun ini hanya Rp 804.284 miliar. Ini berarti, 65,79 persen penerimaan PAD terkuras untuk menutupi belanja rutin pegawai. “Karena itu, stop terima tenaga honor dan bakti. Berdayakan PNS yang ada di masing-masing SKPA untuk memaksimalkan kinerja SKPA-nya dalam melayanai masyarakat,” demikian Muzakir Manaf.
Rapat Koordinasi Evaluasi Percepatan Pelaksanaan APBA 2013 Bulan Ketiga di Aula Inspektorat Aceh, Senin (4/3) juga diwarnai penyampaian ‘pengumuman’ Kepala Dinas Keuangan Aceh, Azhari Hasan kepada seluruh SKPA.
Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kepala Inspektorat Aceh, Azhari mengatakan, dalam pencairan dana APBA tidak ada gratifikasi atau uang tip yang harus diberikan kepada petugas keuangan.
Ditegaskannya, jika ada bendahara SKPA yang menyatakan untuk pencairan dana APBA harus memberikan uang tip kepada petugas Dinas Keuangan, hal itu merupakan alasan yang dibuat-buat oleh bendahara. “Kami pastikan tak ada uang tip untuk petugas Dinas Keuangan,” tandas Azhari Hasan.(her)