Kasus Honorer belum Tuntas

Kasus honorer siluman kategori I (KI) yang terjadi sejak tahun lalu dinilai masih mengambang

Editor: hasyim

* Mahasiswa Agara Minta Polda Turun Tangan

KUTACANE - Kasus honorer siluman kategori I (KI) yang terjadi sejak tahun lalu dinilai masih mengambang, seiring belum tuntas, walau sejumlah saksi telah diperiksa. Aliansi Mahasiswa Pemuda Aceh Tenggara (AMPAT) langsung meminta Polda Aceh untuk turun tangan, agar kasus tersebut cepat tuntas dan tidak terus mengambang seperti saat ini.

Organisasi mahasiswa ini mengungkapkan, polisi baru menetapkan satu tersangka dari honorer yang lulus, berjumlah 393 orang seperti ditetapkan

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jakarta. “Kasus ini sudah hampir setahun terjadi, namun belum juga tuntas,” ujar Pajriansyah, Ketua AMPAT, Jumat (15/3).

Dia menilai, kasus ini terus mengambang, padahal Polres Agara telah menetapkan sejumlah tersangka kasus honorer siluman KI, seperti Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Agara, Samanuddin, dan tiga staf Mahyuddin, Zakaria, Ahmad Yani. Demikian juga dengan Azhari  mantan Inspektorat, serta Abdul Karim, salah seorang honorer siluman.

“Para tersangka kasus honorer siluman itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dengan berkas terpisah, tetapi kalau tersangka hanya mereka, saya tidak mungkin,” katanya. Dia beralasan, Sekwan DPRK, para mantan kepala dinas, camat atau juga Sekda sempat mengaku tidak mengenal para honorer siluman itu.

Padahal, sebutnya, keterangan para pejabat itu bisa dijadikan sebagai dasar acuan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kasus honorer siluman tersebut. “Kami minta keadilan ditegakkan di Agara dengan seadil-adilnya,” ujar Pajriansyah.

Sebelumnya, tim penyidik Polres Aceh Tenggara sejak tanggal 30 November 2012 lalu, telah melimpahkan berkas tersangka kasus tenaga honorer siluman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Benito Harleandra dan Kanit Tipikor, Aipda J Pakpahan, kepada Serambi, Selasa (11/12/2012) mengatakan sejak 30 November 2012 telah melimpahkan berkas tersangka tenaga honorer siluman.

Para tersangka sebanyak enam orang yakni, Samanuddin, Mahyuddin, Azhari, Ahmad Yani, dan Zakaria serta Abdul Karim tersangka honorer siluman kepada pihak Kejari Kutacane. Kapolres Agara, AKBP Trisno Riyanto mengatakan mungkin berkas tenaga honorer siluman itu minggu depan telah P21. Menurutnya, para tersangka itu diduga terlibat melakukan manipulasi data tenaga honorer tahun 2012 yang telah dikeluarkan database oleh pihak BKN Jakarta dengan jumlah tenaga honorer sebanyak 393 orang. Kanit Tipikor Polres Agara, Aipda J Pakpahan mengatakan jika ada alat bukti lainnya, kemungkinan bisa saja ada tersangka lainnnya dan tentunya akan berbeda berkas perkaranya.(as)

tuntutan mahasiswa
* Polda turun tangan
* Tersangka lebih banyak
* Kasus cepat dituntaskan

tanggapan Kapolres
Pelapor Bisa Jadi Tersangka

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Trisno Riyanto yang dihubungi Serambi melalui telepon selular, Jumat (15/3) mengatakan para tersangka yang sudah ditetapkan akan disidangkan segera di pengadilan. Dia menjelaskan, masalah honorer ada di BKPP Agara.

Menurut Kapolres Agara ini, tersangka yang ditetapkan sudah cukup karena tersangka utama, Kepala BKPP Agara, Samanuddin cs telah dijadikan tersangka. Dia menegaskan, pihak BKPP Agara sedang menyeleksi kembali berkas para tenaga honorer yang berjumlah 393 orang itu dan jika ada berkas yang tak lengkap, ternyata diluluskan, maka akan kembali diselidiki.

“Kalaulah dipaksakan tersangka lainnya, bisa saja si pelapor menjadi tersangka, karena SK yang mereka miliki juga tidak lengkap alias banyak yang foto copy,” ujarnya. AKPB Trisno Riyanto menegaskan, alat bukti sudah jelas dan masyarakat harus percaya kepada Polri bahwa kasus ini sudah ditangani dengan baik.(as) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved