MA Selidiki Hakim Mahkamah Syar'iah
Mahkamah Agung (MA) akan menyelidiki dan mengecek ke Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait adanya laporan bahwa Hakim Mahkamah
BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) akan menyelidiki dan mengecek ke Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait adanya laporan bahwa Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Dainuri, masih memimpin sidang. Jika laporan itu benar, maka MA akan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Hakim Dainuri sebelumnya telah dipecat berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Nomor 2/MKH/XI/2011, lantaran berbuat asusila. Namun, berdasarkan laporan dan bukti yang disampaikan LBH Keadilan, Hakim Dainuri ternyata masih juga memimpin sidang pada medio 2012 lalu.
“Apabila ketua pengadilannya memberi izin memberikan dia bersidang maka ketuanya akan diberi sanksi. Tidak hanya itu maka putusannya itu batal demi hukum,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, belum lama ini.
MA masih terus menyelidiki adanya kasus tersebut. Sebab berdasarkan keterangan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, hal tersebut tidak benar. “Keterangan Ketua Mahkamah Syar’iyah, tidak benar dia bersidang, yang bersangkutan memang masih di pengadilan tapi dia sudah diberi sanksi non palu,” papar Ridwan.
“Surat Keputusan tidak bersidang sudah diberi 2 bulan lalu dan sekarang masih menunggu di mana dia akan ditempatkan,” tandas Ridwan. Sayangnya, Ridwan tidak mengetahui persis soal pemberhentian Dainuri lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 22 November 2011 lalu. Dalam MKH tersebut, Dainuri diberi sanksi pemberhentian dengan hormat. “Saya tidak tahu persis soal MKH-nya, yang jelas dia sudah diberi sanksi non palu. Tapi masih kita lihat dulu mengenai data adanya putusan dia yang katanya tahun 2011. Tapi yang disampaikan Ketua Mahkamah Syariah, dia itu non palu nya sudah dikeluarkan 2 bulan lalu. Kita pastikan dulu putusan sidangnya,” kata Ridwan.(dtc)
Riwayat Pemecatan Dainuri
DAINURI dipecat melalui sidang etik MKH pada 22 November 2011 lalu. Ia terbukti melakukan perbuatan cabul dengan pihak yang berperkara atas nama Evi di sebuah kamar hotel. Di hadapan majelis, Dainuri mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi.
Sidang pemecatan Dainuri berlangsung pada tanggal 22 November 2011 di Gedung Mahkamah Agung. MKH yang menyidangkan Dainuri terdiri dari tiga hakim agung yaitu Imam Soebechi, Hamdan, Salman Luthan serta 4 anggota Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh (KY), Taufiqurrohman Syahruri, Suparman Marzuki, dan Abbas Said.
“Berdasarkan keputusan MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan Saudara hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah,” ujar ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Imam Soebechi waktu itu.(***)
Berawal dari Laporan LBH
INFORMASI soal Hakim Dainuri memimpin sidang bermula dari laporan Direktur LBH Keadilan, Halimah Humaryah ke Komisi Yudisial (KY) pada 13 Maret 2013 kemarin. “Kami meminta KY untuk mengusut pimpinan Dainuri yang masih memberikan memberikan perkara,” kata Halimah di Gedung KY, waktu itu.
Menurut Halimah, ada kelalaian yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syariah Aceh Idris Mahmudy dan Ketua Pengadilan Agama Tapaktuan Zainal Bahri yang tidak menerapkan hasil Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memecat Hakim Dainuri.
“Pasca MKH ini justru tidak ada tindaklanjut. jika hakim dipecat, otomatis sudah tidak memiliki wewenang bersidang, tapi ini masih saja bersidang,” katanya.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KY, Imam Ansyori Saleh, menyatakan, pihaknya akan meminta keterangan kepada MA terkait surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan MKH. Untuk mengetahui apakah surat tersebut sudah diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau belum.
“Kalau sudah (diberikan ke Presiden) tentu perlu ditelusuri di mana letak mandeknya surat, di Setneg (Sekertariat Negara) atau di mana. Memang aneh, hakim sudah dipecat melalui MKH, atasan hakimnya tetap memberikan penugasan,” katanya.(tribunnews.com/okz)