Breaking News

Abdya Istirahatkan Ribuan Honorer

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 31 Maret 2013 mendatang akan mengistirahatkan 1.132 dari 4.102 orang tenaga

Editor: bakri
* Tes Rekrut Ulang 31 Maret

BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 31 Maret 2013 mendatang akan mengistirahatkan 1.132 dari 4.102 orang tenaga honorer, kontrak, dan tenaga bakti yang selama ini bekerja di seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Abdya. Pada hari bersamaan sebanyak 1.132 pegawai non-PNS tenaga administrasi dan kesehatan itu akan diikutkan dalam tes ulang untuk menyaring pegawai terbaik guna dipekerjakan kembali sebagai tenaga kontrak daerah.

Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Ramli Bahar, didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Abdya drh Cut Hasnah Nur, dalam rapat tentang pelaksanaan seleksi ulang tenaga non-PNS khusus tenaga administrasi dan kesehatan di Aula Setdakab, Sabtu (23/3). Rapat dihadiri pejabat yang menangani bidang kepegawaian dari seluruh SKPK di Abdya.

Kepala BKPP Abdya Cut Hasnah Nur menjelaskan bahwa jumlah tenaga honorer, kontrak dan bakti, berdasarkan  hasil pendataan seluruh SKPK sampai Desember 2012 berjumlah 4.102 orang, terdiri dari 2.043 orang tenaga honorer dan kontrak, dan 2.059 orang tenaga bakti yang di-SK-kan tahun 2012.

Mengacu pada surat edaran Bupati Abdya Ir Jufri Hasanuddin tanggal 22 Maret 2013 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan SKPK, maka tenaga honorer, kontrak dan bakti, diminta mengikuti seleksi (tes) ulang tenaga kontrak administrasi dan kesehatan pada hari Minggu (31/3) mendatang.

“Jika hasil seleksi ulang tersebut ternyata tidak lulus, maka seluruh tenaga honorer, kontrak dan bakti khusus tenaga administrasi dan kesehatan (kecuali tenaga guru) yang sudah diistirahatkan itu, maka statusnya tidak lagi tercatat sebagai tenaga honorer, kontrak, dan bakti daerah,” tegas Kepala BKPP Abdya Cut Hasnah Nur

Secara terperinci dijelaskan bahwa, proses rekrut ulang tenaga non-PNS dilaksanakan melalui seleksi sebanyak tiga tahap. Pertama, dilaksanakan 31 Maret 2013 diikuti 1.132 peserta tanaga honorer, kontrak dan bakti tenaga administrasi dan kesehatan yang diistirahatkan sejak 31 Maret 2013. Tempat tes di SD, SMP dan SMA Korea, dan SMK Negeri 1 Blangpidie di Kompleks Pendidikan Padang Meurantee.

Seleksi tahap kedua, dilaksanakan usai pelaksanaan UN 2013 khusus tenaga honorer, kontrak dan bakti tenaga guru, sebanyak 1.368 orang. Sedangkan tenaga honorer, kontrak dan bakti  dibebaskan mengikuti seleksi (tes) sebanyak sekitar 1.122 orang, yaitu mereka yang di-SK-kan tahun 2012, , seperti dokter umum, petugas kebersihan, sopir dinas, dan Satpam.

Sedangkan seleksi tahap ketiga, dibuka untuk umum atau mereka yang belum tercatat sebagai tenaga honor, kontrak dan bakti, jadwalkan akan ditetapkan kemudian.

Menyangkut formasi penerimaan tenaga kontrak daerah  Abdya yang dilaksanakan tiga tahapan seleksi tersebut, menurut Sekda Ramli Bahar, tidak menyebut jumlah karena disesuaikan kebutuhan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai yang telah dilaksanakan belum lama ini.  

Pendaftaran dan pengambilan nomor peserta seleksi ulang tanaga kontrak daerah untuk tes 31 Maret mendatang, mulai dilaksanakan tanggal 23 sampai 27 Maret 2013 di Aula Dinas Kesehatan Abdya (Sabtu dan Minggu tetap dibuka).(nun)

Penegasan Sekda Abdya
DALAM rapat penjelasan tentang pelaksanaan tes (seleksi) ulang tenaga honorer, kontrak dan bakti tenaga administrasi dan kesehatan, juga dihadiri sejumlah wartawan itu, Sekda Abdya Ramli Bahar, menegas hal penting yang harus mendapat perhatian semua pihak, yaitu isi surat edaran Bupati Abdya tanggal 22 Maret 2013 Nomor: Peg.800/115/2013, ditujukan kepada pimpinan SKPK setempat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa peserta yang diikutsertakan untuk mengikuti seleksi ulang tenaga kontrak daerah tanggal 31 Maret 2013 adalah tenaga non-PNS yang nama-namanya sudah didata oleh SKPK, dan data tersebut diteken Wakil Bupati Abdya Nomor: Peg.800/38/2013 tanggal 30 Januari 2013.

“Saya ingatkan, nama-nama di luar data tersebut, tidak boleh diikutsertakan sebagai peserta seleksi. Dalam hal ini, saya tegaskan termasuk anak saya yang saat ini menjadi tenaga honorer di salah satu SKPK, tidak boleh diusulkan sebagai peserta seleksi ulang. Karena yang bersangkutan baru beberapa bulan tercatat sebagai tenaga honorer,” tegas Sekda Ramli Bahar.(nun)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved